KIP Kuliah Bukan untuk Orang Kaya!
“Kita cek terus untuk memastikan KIP Kuliah hanya diberikan kepada yang membutuhkan," Nadiem Makarim
DENPASAR, NusaBali - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi sorotan setelah akun X (Twitter) @undipmenfess mengunggah kekecewaanya kepada beberapa mahasiswi di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah, yang menerima bantuan dianggap kerap pamer gaya hidup mewah.
Kemendikbudristek langsung menelusuri informasi tersebut dan terus memastikan laporan yang masuk terkait kesesuaian penyaluran KIP Kuliah. "Tentunya ada berbagai macam laporan yang sudah kita dapatkan itu kita cek terus untuk memastikan KIP Kuliah hanya diberikan kepada yang membutuhkan," Demikian Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, dalam Bincang Komunitas Merdeka Belajar, di Jakarta, Kamis (2/5).
KIP Kuliah merupakan solusi terbaik dan paling adil untuk membantu mahasiswa tidak mampu untuk bisa berkuliah. Nadiem meminta agar kampus memastikan kesesuaian penerima. "Kami tentunya mendorong setiap universitas memastikan akurasi tepat sasaran penerima KIP K," jelasnya.
Lantas apa itu KIP Kuliah dan bagaimana syarat menadapatkan bantuan tersebut?
Kemendikbudristek memberikan bantuan bagi mahasiswa baru di seluruh Indonesia untuk menjadi penerima KIP Kuliah untuk jenjang sarjana maupun diploma.
Kemendikbud telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,9 triliun di 2024 untuk membiayai Program KIP Kuliah Merdeka dengan total sasaran penerima 985.577 mahasiswa.
KIP Kuliah Merdeka merupakan perkembangan terbaru dari KIP Kuliah yang mulai berlaku sejak tahun 2021. KIP Kuliah juga merupakan perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak tahun 2011.
Program ini diberikan kepada calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik tapi mengalami keterbatasan ekonomi.
Adapun keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan beberapa syarat. Diantaranya, kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP). Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Selanjutnya, masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) atau mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Terakhir, memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000. Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Mahasiswa yang memperoleh bantuan tersebut akan memperoleh pembebasan biaya pendidikan (UKT/ SPP) yang dibayarkan langsung ke kampus. Jumlahnya berkisar dari Rp2,4 juta hingga Rp12 juta. Kedua adalah bantuan biaya hidup yang disesuaikan dengan masing-masing wilayah. Jumlahnya dari Rp800.000 hingga Rp1,4 juta per bulan. 7
1
Komentar