Pemulung Diduga Jadi Pengedar Narkoba
Tak kalah menarik perhatian, kemasan narkoba cukup unik menyerupai selongsong peluru berwarna bening.
GIANYAR, NusaBali - Satresnarkoba Polres Gianyar mengungkap 5 kasus narkoba dan mengamankan 6 tersangka. Dari 6 tersangka, 2 tersangka merupakan pengedar dan 4 lainnya pemakai. Petugas mengamankan 31,54 gram sabu dikemas dalam 51 paket. Salah seorang pengendar narkoba yang diamankan adalah pemulung rongsokan.
Keenam tersangka yang diamankan yakni Deni Dwi Harianto, 28, dan Riky Purnama Saputro, 20, yang merupakan pengedar. Yopi Ariesta, 30, Muhammad Ali, 30, Yoga Maulana, 22, dan Sulaiman, 24, adalah pemakai. Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada tak menyangka salah satu pengedar merupakan pemulung rongsokan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia dan jajaran di lobi Mapolres Gianyar, Senin (6/5). “Salah satu pengedar kami tangkap di tempat pengepulan barang bekas, kami tak menyangka ada oknum pengedar di situ. Sangat kaget bisa tangkap pelaku di tempat ini, mungkin sengaja agar tidak diendus petugas,” ungkap AKBP Widiada.
Kapolres mengaku tempat pengepul rongsokan sejatinya sering disambangi untuk imbauan kamtibmas maupun pembagian sembako. “Kami juga sudah sering cegah, bahkan ada bagi sembako. Ternyata di sini dipakai kedok,” ujarnya heran. Selain pemulung, tersangka lain dari kalangan pekerja swasta dan sopir lintas provinsi.
AKBP Widiada mengatakan, tersangka lainnya diamankan saat mengambil tempelan di wilayah Kecamatan Blahbatuh dan Kecamatan Ubud. “Para tersangka kami amankan di pinggir jalan dan juga rumah kost. Modus operandinya mengambil tempelan dan untuk digunakan sendiri. Mereka merupakan pemain baru,” ujar AKBP Widiada.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 hingga 20 tahun penjara. Tak kalah menarik perhatian, kemasan narkoba yang dirilis kemarin cukup unik. Menyerupai bentuk selongsong peluru berwarna bening. “Mungkin supaya barangnya tidak rusak, karena ini keras tahan air,” ujar AKBP Widiada.
Dari pengungkapan kasus ini, Kapolres Gianyar berharap dapat menekan peredaran gelap narkoba di Gianyar. Kepada orangtua, Kapolres mengimbau agar bersama-sama mengawasi anak-anak dalam berkegiatan maupun dalam pergaulan. “Barang terlarang ini sangat berbahaya bagi generasi muda. Mari bersama-sama menjaga anak-anak kita, mengedukasi sehingga penyalahgunaan narkoba dapat dicegah,” pesan AKBP Widiada. 7 nvi
Komentar