KPU Bali Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Perseorangan
Setelah Peluncuran Secara Resmi Tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali Tahun 2024
Pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali wajib mengantongi dukungan berupa 277.909 foto copy KTP elektronik
DENPASAR, NusaBali - Setelah meluncurkan secara resmi tahapan Pilgub 2024 yang bertempat di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, Minggu (5/5) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mulai membuka kesempatan bagi bakal calon kepala daerah perseorangan untuk mendaftarkan diri di Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Senin (6/5) menyampaikan pengumuman mengenai penyerahan dokumen dukungan sebagai syarat bagi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali perseorangan telah termuat dalam pengumuman nomor 650/Pl.02.2-Pu/51/2.1/2024. Adapun jadwal penyerahan dokumen bagi bakal pasangan calon yang mendaftar perseorangan dimulai dari Rabu, 8 Mei 2024 hingga Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
Dokumen dukungan tersebut dapat diserahkan ke Kantor KPU Bali Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8, Denpasar, dimana sepanjang proses juga pendaftar dapat bertanya kepada helpdesk yang disediakan di kantor KPU Bali. Terkait syarat, Lidartawan mengatakan pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali wajib mengantongi dukungan berupa 277.909 foto copy KTP elektronik, jumlah ini akan berbeda dengan calon perseorangan walikota dan bupati di kabupaten/kota.
Jumlah ini merupakan 8 persen dari keseluruhan daftar pemilih tetap (DPT) Bali tahun 2024, yaitu 3.269.516, ditambah syarat lainnya yaitu dukungan berasal dari setidaknya lima kabupaten/kota. Untuk pendaftaran Pilkada Serentak 2024, terdapat syarat terpisah bagi calon perseorangan yang merupakan penyelenggara pemilu, TNI/Polri, atau ASN.
Lebih lengkap terkait persyaratan dokumen syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan dapat diunduh pada https://bit.ly/FormPaslonPerseoranganBali sementara untuk informasi lengkap dapat mengunjungi kanal KPU Bali https://bali.kpu.go.id. Proses pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali jalur perseorangan ini akan berlangsung panjang karena setelah menyerahkan dukungan akan dilakukan sejumlah verifikasi.
Proses ini akan berlangsung sampai 19 Agustus 2024, kemudian pada 24 Agustus 2024 nanti KPU Bali akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon bagi calon pendaftar yang diusung partai politik. Sementara Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan potensi bakal calon peserta Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan tidak sebanyak pemilihan sebelumnya.
Seniman menampilkan Tari Selat Segara saat rangkaian Peluncuran Tahapan Pilgub Bali 2024, Minggu (5/5) malam. -ANTARA
“Kalau melihat dinamika dan mengkaji berbagai informasi yang kami terima sepertinya penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tidak seperti pada pilkada-pilkada sebelumnya, artinya dari sisi jumlah potensinya ada penurunan,” kata Idham Holik usai peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024 di Denpasar, Minggu (5/5) malam. Dia menilai hal ini bukan karena kurangnya sosialisasi KPU di daerah, lantaran sejak jauh hari mereka sudah menginstruksikan untuk gencar dalam sosialisasi pendaftaran bakal calon Pilkada perseorangan.
Namun, KPU RI melihat perbedaan situasi dengan saat pilkada-pilkada sebelumnya, dimana biasanya calon pendaftar sudah konfirmasi sejak awal tapi untuk tahun ini belum ada. “Informasi yang disampaikan oleh rekan-rekan KPU di daerah tidak seperti pada pilkada sebelumnya, termasuk KPU Bali sampai saat ini belum ada yang konfirmasi,” ujarnya.
Meski masih terdapat waktu, Koordinator Divisi Teknis KPU RI itu menilai semestinya koordinasi dilakukan lebih awal bagi bakal calon kepala daerah perseorangan, sebab perlu dilakukan pengunggahan data pada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). “Kami memang komunikasi ke semua pihak yang sekiranya berpotensi menyerahkan persyaratan agar segera konfirmasi dan kami di daerah memberi pelayanan Helpdesk, kami memberikan pelatihan khusus agar petugas bacalon dapat mengoperasikan Silon,” jelas Idham.
Saat ini ia masih menunggu sembari meminta jajaran di provinsi maupun kabupaten/kota untuk memberi informasi ke KPU RI apabila terdapat bakal calon yang mengajukan pendaftaran lewat jalur non partai tersebut. “Nanti setelah tahapan ini dilewati tanggal 13 Mei kami akan sampaikan ke publik berapa banyak bacalon perseorangan yang menyerahkan dukungannya,” kata dia. Lebih lanjut apabila terdapat daerah dengan pendaftar perseorangan maka prosesnya akan panjang untuk nantinya ditetapkan dan diberikan maju bersama pasangan bakal calon usungan partai politik pada akhir Agustus mendatang untuk melanjutkan kontestasi.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat peluncuran tahapan Pilgub Bali 2024, Minggu malam kembali menegaskan dua target KPU Bali, yakni tingkat partisipasi pemilih mencapai 75 persen dan Pilkada berjalan aman dan sukses dengan tidak adanya sengketa Pilkada di Bali yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gong pesta demokrasi Pilkada serentak 2024 perlu terus digaungkan karena ternyata masih cukup banyak warga yang belum mengetahui tahapan Pilkada hingga nanti pemungutan suara dilaksanakan 27 November 2024.
“Itu berarti target 75 persen notabene sangat berat,” ingatnya. Sementara itu Komisioner KPU Pusat Idham Kholik juga mengingatkan bahwa perhelatan Pilkada 2024 bukan sekadar perebutan kekuasaan dari para politikus. Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan hak politiknya, memilih calon pemimpin yang akan membawa pembangunan Bali ke arah yang semakin baik. “Marilah ini kita lihat sebagai momentum penting untuk menatap masa depan pembangunan di Bali. Karena pada dasarnya dalam Pilkada adalah bagaimana pemilih dapat menentukan siapa saja pasangan calon yang sekiranya dapat mewujudkan pembangunan sebagaimana diinginkan oleh pemilih,” ujar Idham. 7 a, ant
1
Komentar