Gapensi Keluhi Kesenjangan Pasar Konstruksi
Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesai (Gapensi) menginginkan kebijakan yang dikeluarkan pemeirntah dapat mengatasi kesenjangan pangsa pasar antara kontraktor besar dan kecil di sektor konstruksi dapat segera diatasi.
JAKARTA, NusaBali
Sekjen Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi Andi Rukman Karumpa menyatakan pangsa pasar konstruksi nasional masih dikuasai oleh segelintir perusahaan besar.
"Yang besar-besar tidak banyak tapi dia kuasai 87 persen pangsa pasar. Sedangkan kontraktor lokal dan kecil-kecil hanya 6 persen," ujar Andi, Kamis (3/8). Untuk memperkecil kesenjangan pasar tersebut, lanjutnya, kemitraan antara kontraktor kecil dan menengah dengan pengusaha besar harus ditingkatkan, selain membatasi nilai proyek bagi usaha besar dan BUMN.
Gapensi saat ini juga tengah memperjuangkan agar proyek pemerintah dibawah Rp100 miliar tidak lagi dapat digarap oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagaimana diketahui, sebelumnya batas nilai proyek pemerintah yang tidak boleh digarap perusahaan negara atau perusahaan besar adalah kurang dari Rp50 miliar. "Kalau dulu hanya Rp50 miliar, sekarang kita diskusikan dengan pemerintah sebesar Rp100 miliar ke bawah," ujar Sekjen Gapensi.
Ia mengemukakan, penerapan aturan menteri tentang pelarangan pelaksanaan proyek di bawah Rp50 miliar oleh BUMN sukses mendorong kapasitas pelaku usaha kontraktor lokal sehingga sudah saatnya pelaku usaha lokal diberi kepercayaan lagi lebih besar untuk menggarap proyek-proyek menengah bahkan besar.
Andi menambahkan, peningkatan ini merupakan bagian dari upaya asosiasi dan pemerintah dalam membina dan memperbesar pelaku-pelaku UKM kontraktor di daerah. Dengan peningkatan kapasitas yang melesat itu, diharapkan pelaku UKM konstruksi juga dapat meningkatkan daya saing mereka di era pasar bebas ASEAN sekarang ini.
Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan konektivitas daerah, pemerintah saat ini membutuhkan dana sebesar Rp5.500 triliun. Namun pemerintah meminta peran aktif sektor swasta dalam pembangunan tersebut sebab pemerintah hanya sanggup menyediakan sebesar 20 persen.
"Melihat perkembangan yang cukup positif dari kemampuan pelaku-pelaku konstruksi daerah, maka porsi kepercayaan pemerintah kita usulkan ditingkatkan," ujar Andi. *ant
1
Komentar