Jero Dasaran Alit Dituntut 8 Tahun Penjara
TABANAN, NusaBali - Sidang kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terdakwa Kadek Dwi Arnata atau Jero Dasaran Alit sampai pada tahapan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan menuntut Jero Dasaran Alit selama delapan tahun penjara dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada, Selasa (7/5).
Jero Dasaran Alit dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta saat dikonfirmasi mengatakan tuntutan yang disampaikan tim JPU tersebut sebagaimana dakwaan kesatu primer yang disampaikan di awal persidangan.
“Sebagaimana dakwaan kesatu primer,” ujarnya. Disampaikan, pidana terhadap Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa berada dalam tahanan. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” jelasnya.
Terpisah Penasihat Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan belum bisa diminta keterangan perihal tuntutan yang disampaikan JPU tersebut. Namun, berdasarkan informasi dari tim JPU, agenda sidang terhadap Jero Dasaran Alit akan berlanjut pada, Senin (13/5) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan. 7 des
Komentar