Lama Disita, Motor Susah Dihidupkan
Sejumlah orangtua siswa berdatangan ke Mapolres Tabanan, Kamis (3/7).
TABANAN, NusaBali
Mereka datang ke Mapolres Tabanan seusai bayar tilang di kantor Kejaksaan Negeri Tabanan karena motornya disita polisi. Ratusan motor milik siswa SMP disita petugas karena melanggar administrasi dan rambu-rambu lalu lintas. Saat diambil, kebanyakan motor tersebut susah dihidupkan.
Salah seorang orangtua siswa, I Putu Ari Darmawan, 37, warga Banjar Tuakilang, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan mengaku anaknya yang baru kelas IX SMP tidak memiliki SIM. Ia menyadari motor yang dibawa anaknya disita petugas karena belum layak mengendarai motor. “Pagi itu anak saya nelepon, dia bilang motornya ditahan polisi,” ungkap Ari Darmawan. Dikatakan, sebelum ambil motor yang disita di Mapolres Tabanan, terlebih dahulu bayar tilang di kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. Ia bayar tilang sebesar Rp 50.000.
Bukti bayar tilang kemudian dibawa dan ditunjukkan kepada petugas di Polres Tabanan agar diizinkan ambil motor yang disita. Atas kejadian ini, ia akan antar jemput anaknya sekolah di salah satu SMP negeri di kota Tabanan. Sayang, saat akan beranjak dari halaman Mapolres Tabanan, motor yang sempat disita selama tiga minggu itu susah dihidupkan. Selain Ari Darmawan, orangtua siswa lainnya juga peluh pidit (mandi keringat) hidupkan motornya masing-masing.
Kasatlantas Polres Tabanan, AKP I Ketut Mastra Budaya mengatakan, menyita ratusan motor milik pelajar SMP karena tidak punya SIM dan melanggar rambu-rambu lalulintas. Penyitaan ini juga upaya cegah anak SMP yang belum cukup umur bawa motor ke sekolah. Apalagi ada peristiwa siswa SMP meninggal karena kecelakaan di jalan raya. Para orangtua siswa diharapkan turut mengawasi anaknya dalam berkendara. Disarankan untuk ke sekolah para siswa itu memanfaatkan moda transportasi Tran Serasi yang disediakan Pemkab Tabanan. “Ini upaya kami menekan kecelakaan lalulintas yang melibatkan pelajar SMP dan anak di bawah umur,” tegas AKP Mastra Budaya. *d
1
Komentar