Satpol PP Edukasi Pamangku dan Penari Joged Viral
DENPASAR, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kebudayaan Provinsi akhirnya memanggil oknum pamangku, JD, dan penari joged, AR, yang sempat viral di media sosial karena mempertunjukkan tarian joged erotis. Keduanya hadir di Kantor Satpol PP Bali, Jalan Panjaitan, Niti Mandala, Denpasar, Rabu (8/5) untuk mendapat edukasi.
Dalam pertemuan terungkap kejadian dalam video beredar berlokasi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Pada saat itu digelar wali/piodalan di merajan keluarga JD. JD mengungkapkan kejadian tersebut berawal dari adanya saudan atau kaul (janji secara niskala,red), sekitar 4 tahun lalu yang berkaitan dengan pelunasan pinjaman kredit pembelian truk milik anak JD atas nama Pastiada.
“Jika truknya sudah bisa lunas, saya berjanji akan ngaturang joged barung 3 di depan pelinggih rong 3 di rumahnya,” kata JD.
Maka bertepatan dengan wali/piodalan di merajan alit di rumahnya, pada hari Rabu, 6 Maret 2024, JD mementaskan tiga sekehe joged yang berasal dari Tabanan, Bangli dan Buleleng. Masing-masing sekehe Joged membawa 2 orang penari.
Saat tarian joged sudah berlangsung (setelah JD ngantab pebaktian) dan yang menari joged adalah AR dari Buleleng, anak-anak dari JD tidak ada yang berani atau malu ngibing. JD mengaku ditunjuk dan bersedia ngibing agar ada yang mewakili keluarga dan dilakukan secara spontan.
Selain itu, JD juga mengaku saat itu tidak menyadari bahwa dirinya memakai udeng layaknya seorang pemangku. JD baru mengetahui bahwa dirinya viral saat melihat media sosial di HP. Sekalipun mengetahui sedang viral di media sosial, namun JD tidak menanggapi serius karena mengaku tidak bisa membaca dan tulis (buta huruf).
Selain hadir untuk memberikan klarifikasi terkait viralnya video, JD dan AR juga menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan di kemudian hari.
Peraturan daerah mengatur agar pementasan joged bumbung tidak mengarah porno aksi, yakni melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
Selain itu ada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 666 Tahun 2021 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung.
Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi didampingi jajarannya, meminta agar penari joged dan pengibing tidak mengulangi gerakan yang sempat viral sebelumnya. Dia mengajak bersama-sama menjaga khasanah dan kelestarian budaya Bali yang adiluhung dan sudah menembus hingga ke kancah internasional ini, terlebih mendapatkan penghargaan dari UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
“Jangan sampai kita sendiri yang membuat kebudayaan kita tercemar dan lama-lama menghilang, terkubur oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Dewa Dharmadi.
Pamong Budaya Ahli Muda, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan Mahardika juga mengajak seluruh seniman Bali untuk bersama menjaga etika dan norma berkesenian agar tidak terlalu berlebihan. Menurutnya, berkesenian dan melestarikan budaya membutuhkan kerja sama yang kuat dan solid, agar tidak ada pelanggaran etika dan norma dalam menampilkan gerakan tari saat pertunjukan. Selain itu, pakaian atau kostum yang sudah sesuai dengan aturan agar tidak diubah sesuka hati. Karena banyak ditemukan saat ini penari joged yang menggunakan kain di atas lutut atau dengan sepakan (belahan) di atas paha. “Hal ini tentu saja secara perlahan akan membuat kesenian dan budaya Bali semakin terhimpit dan cedera dikarenakan ulah oknum seniman yang tidak paham,” ujar Mahardika.a
Komentar