Pedagang RW Divonis Hukuman Percobaan
SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis dua bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan terhadap dua orang pedagang RW (Rintek Wuuk atau daging anjing) bernama I Komang Sarjana dan I Nyoman Sudika. Kedua warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, tersebut terkena sidak Satpol PP Provinsi Bali.
Komang Sarjana dan Nyoman Sudika mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (8/5) di PN Singaraja, Buleleng. Sidang dipimpin hakim tunggal Pulung Yustisia Dewi didampingi Panitera Anak Agung Chomalia Dewi. Sejumlah anggota Satpol PP dan Yayasan Sintesia Animalia juga hadir di sidang sebagai saksi.
“Menjatuhkan pidana kurungan 2 bulan tanpa dijalani. Apabila dalam jangka waktu 10 bulan melakukan kegiatan yang sama berjualan daging anjing langsung menjalani hukuman kurungan 2 bulan dengan pidana yang baru,” ujar hakim Yustisia Dewi, dalam putusannya dikutip Kamis (9/5).
Hakim menyatakan Komang Sarjana dan Nyoman Sudika bersalah melanggar Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 43 Ayat (1) Perda Provinsi Bali Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Perda Bali tersebut mengatur tentang larangan berjualan makanan olahan daging anjing.
Sementara itu, Komang Sarjana mengaku sudah berjualan masakan berbahan daging anjing sejak 2021. Ia meneruskan usaha kakaknya yang telah berjualan sejak 2019. Ia mengolah daging anjing menjadi sate dan rawon. Dalam sehari ia bisa mendapat keuntungan bersih hingga Rp 400 ribu dengan berjualan kuliner RW tersebut.
Komang Sarjana mengaku sudah mengetahui jika ada Perda yang melarang menjual makanan olahan daging anjing. Namun ia tetap nekat berjualan karena menjadi sumber penghasilan. “Sudah tahu dilarang. Ini masalah ekonomi. Sudah sempat jualan sate ayam dua minggu namun keuntungannya tidak seperti ini. Sekarang saya menyesal,” aku dia.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Provinsi Bali memberikan peringatan kepada pedagang RW (Rintek Wuuk atau daging anjing) di Buleleng untuk tidak lagi menjual kuliner olahan daging anjing.
Dua orang pemilik warung makan di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, dikenakan sanksi pidana karena menjual masakan daging anjing.
Kedua pedagang makanan olahan daging anjing tersebut disidak oleh Satpol PP Provinsi Bali, pada Kamis (25/4). Petugas mendatangi lima warung yang ditengarai menjual menu daging anjing di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, di Desa Penarukan, Kecamatan Buleleng, dan di Kelurahan/Kecamatan Sukasada.
Dari hasil sidak, petugas menemukan dua warung yang tengah menjual olahan daging anjing di pinggir Jalan Raya Singaraja-Amlapura di Desa Bungkulan. Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Pongres mengatakan bahwa dua warung yang menjadi sasaran sidak tersebut memang mengakui menjual makanan menu daging anjing.
Pedagang RW tersebut sejatinya sudah beberapa kali diberi peringatan namun membandel. Pada peringatan kali ini Satpol PP memberikan sanksi pidana. “Kami lakukan tindakan terakhir melalui proses pengadilan. Sebelum sampai tahap akhir ini, sejak dua tahun lalu sudah dibina dan teguran lisan. Kemudian kami berikan peringatan tiga kali. Namun masih kami temukan,” ujarnya.7 mzk
Komentar