Terancam Penjara hingga 15 Tahun Lebih
Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung
“Nantinya itu tergantung hakim yang memutus. Yang jelas, sesuai Pasal dalam UU Perlindungan Anak tersebut, jika dilakukan oleh orang tua, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana”
SINGARAJA, NusaBali - Polisi menjerat KJA, pria yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun, dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun lebih. Kini polisi tengah menyusun berkas perkara kasus yang sempat viral di media sosial ini agar segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, sebelumnya KJA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dan telah dijebloskan ke tahanan Rutan Mapolres Buleleng. KJA akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari penyidik menyelesaikan berkas perkaranya.
Kata AKP Diatmika, KJA dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang pada intinya setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
KJA terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Karena tersangka KJA merupakan orang tua korban, ancaman hukuman pidananya ditambah sepertiga. “Nantinya itu tergantung hakim yang memutus. Yang jelas, sesuai Pasal dalam UU Perlindungan Anak tersebut, jika dilakukan oleh orang tua, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” jelasnya, dikonfirmasi Jumat (10/5) siang.
Untuk diketahui, KJA ditetapkan menjadi tersangka sejak Sabtu (27/4). Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi-saksi. Polisi juga mengantongi barang bukti berupa hasil visum dari tim medis terkait tindakan asusila yang diduga dilakukan KJA.
Adapun dugaan perbuatan asusila ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polda Bali pada tanggal 13 Maret 2023. KJA dilaporkan mencabuli putrinya sendiri di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng. Namun, karena lokasi kejadian berada di wilayah Buleleng, Polda Bali pun melimpahkan kasus tersebut ke Polres Buleleng.7 mzk
Komentar