Dituntut 7,5 Tahun, Kuris Shabu Merengek Minta Keringanan
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa kurir shabu, Iprijoni, 36, langsung merengek minta hukuman ringan usia mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 7,5 tahun penjara.
"Pada intinya kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan ringan terhadap terdakwa," ujar terdakwa melalui penasihat hukumnya, Aji Silaban, Kamis (9/5).
Advokat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan dalam tuntutan terdakwa Iprijoni dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. “Ini sesuai dakwaan pertama JPU,” tegasnya.
Dalam surat dakwaan terungkap terdakwa Iprijoni digerebek di kamar kosnya Jalan Uluwatu I, Kalanganyar, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Senin (8/1) pukul 18.00 Wita.
Sebelum ditangkap, terdakwa sempat mengambil tempelan shabi di kawasan Denpasar seberat 100 gram. Shabu itu lalu dipecah paket kecil dan kembali di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan. Polisi yang mendapat informasi langsung menggerebek Iprijoni di kosnya dan mengamankan shabu seberat 54,33 gram.
Selain itu disita juga 3 bendel plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, dan barang bukti terkait lainnya. Selain mendapat upah dari bosnya yang masih buron, terdakwa juga mendapat fasilitas kos mewah. 7 rez
1
Komentar