Pemkab Gianyar Terapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
DENPASAR, NusaBali - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar mewajibkan masyarakatnya untuk menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber dan melarang sampah tercampur masuk ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Desa Temesi, per 1 Mei 2024, diharapkan juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Bali.
“Langkah tegas Pemda Kabupaten Gianyar langsung dari arahan Pj Bupati. Harus digaungkan lebih luas agar upaya nyata solusi pemilahan untuk pengelolaan sampah dapat dilakukan, hingga di tempat pengelolaan akhir. Seperti di UPTD TPA Temesi dapat menjamur dan dilakukan oleh UPTD TPA lainnya,” ujar Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Bali, Catur Yudha Hariani, Sabtu (11/5).
PPLH Bali lewat program unggulannya, Zero Waste Cities (ZWC) melakukan pendampingan untuk implementasi peraturan pemerintah terkait dengan pengelolaan sampah berbasis sumber dalam payung hukum Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019. ZWC mengusung pengelolaan sampah desentralisasi dengan pemilahan. Tujuannya untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan sampah, meningkatkan tingkat daur ulang, dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Sejak tahun 2022, Kabupaten Gianyar menjadi salah satu pilot project dari program ZWC. Berbagai aktivitas yang dilakukan antara ZWC dengan DLH Kabupaten Gianyar seperti Pelatihan Kompos untuk DLH, Pelatihan Kewirausahaan Kompos untuk TPS 3R se-Kabupaten Gianyar.
“Tagar #GianyarMemilah bisa diviralkan agar masyarakat lebih gencar melakukan pemilahan dari sumber dan masalah pengelolaan sampah bisa menemukan solusinya,” kata Catur.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, Ni Made Mirnawati mengakui gerakan pemilahan sampah ini bukan hal yang mudah. Pihaknya sudah memperhitungkan risiko dan hambatannya.
Kebijakan pengumpulan, pengangkutan sampah terpilah dan terjadwal akibat sampah yang menumpuk sudah melebihi dari kapasitas TPA Temesi. Bahkan, diprediksi tidak akan sanggup menampung sampah, dan harus ditutup pada 2030 mendatang.
“Kita lihat selama ini apapun teknologinya, apapun yang dikerjakan untuk menangani sampah kalau kita tidak mengadakan pemilahan, dan pengawasan serta melakukan kegiatan secara konsisten, itu tidak akan mungkin tercapai. Artinya, tidak mungkin bisa berjalan,” ujar Mirnawati.
Pemkab sebelumnya sudah melakukan bermacam-macam upaya pengelolaan sebelum sampah dikirim ke TPA Temesi. Mulai dari kerja sama pengelolaan sampah organik, dan maggot dengan pihak swasta sampai dengan hadirnya TPS3R yang tersebar di desa-desa yang ada di Kabupaten Gianyar. Namun, permasalahan sampah tidak dengan mudah berakhir. Keterjangkauan TPS3R untuk melayani seluruh KK masih kurang.
Dengan situasi yang demikian, pemerintah daerah Kabupaten Gianyar menilai pemilahan berbasis sumber akan lebih efektif apabila TPA Temesi bersikap tegas menolak datangnya sampah yang belum terpilah. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Bupati Gianyar Nomor 76 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Kearifan Lokal.
Adapun sampah yang masuk harus terpilah, dengan jadwal pengangkutan sampah organik yang terdiri atas sisa makanan, ranting, daun, buah, sayur, jajan, dan lainnya dijadwalkan pada Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara itu, sampah anorganik seperti botol plastik, kardus, kertas, dan lainnya dijadwalkan pada Selasa dan Sabtu. Terakhir, untuk sampah residu seperti popok, pembalut, tisu, puntung rokok, mika, dan lainnya dilakukan pada Kamis, dan Minggu. a.
1
Komentar