nusabali

Garong Gabah di Lima Lokasi Diringkus

AKBP Leo mengatakan, pelaku in

  • www.nusabali.com-garong-gabah-di-lima-lokasi-diringkus
  • www.nusabali.com-garong-gabah-di-lima-lokasi-diringkus

AKBP Leo mengatakan, pelaku ini juga tergolong cerdik. Sebab, dia melakukan aksinya tepat ketika harga beras sedang naik

TABANAN, NusaBali - Jajaran Polres Tabanan meringkus tersangka Dimas,29 pelaku garong gabah di lima lokasi di Kabupaten Tabanan. Pelaku dibekuk petugas tanpa perlawanan di tempat kosnya, Jalan Farigata, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan dengan barang bukti gabah hasil curian.

Dimas diamankan polisi karena ulahnya mencuri gabah di garase rumah korban, Ni Luh Gede Kadek Novi Kristina Arianti, warga Banjar Gubug Belodan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan pada 21 April lalu. Bahkan, aksi Dimas ini sempat viral karena terekam CCTV (Closed Circuit Television). 

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, aksi Dimas terbongkar karena ulahnya mencuri gabah milik Novi Kristina di Desa Gubug tersebut. Polisi pun akhirnya melakukan penyelidikan sehingga kecurigaan mengarah kepada tersangka Dimas. Akhirnya, Dinas berhasil dibekuk di kosnya. “Modus pelaku mencuri gabah ini dengan masuk ke dalam rumah korban, lalu mengambil gabah milik korbannya,” beber Kapolres AKBP Leo saat menggelar pers rilis di Mapolres Tabanan, Sabtu (11/5). 

Disebutkan AKBP Leo, berdasarkan interogasi petugas, ternyata pelaku ini adalah residivis dalam kasus yang sama. Tersangka Dimas terungkap pernah menggasak gabah warga di lima TKP (Tempat Kejadian Perkara). Diantaranya di Desa Kutuh, Kecamatan Kerambitan, Desa Riang di Kecamatan Penebel. Berikutnya di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg dan di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan.

“Motifnya karena tuntutan ekonomi. Sebab gabah yang berhasil dicuri ini dia jual ke penggilingan padi kemudian uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Korban ini pengangguran tidak punya pekerjaan,” jelas AKBP Leo. 

AKBP Leo mengatakan, pelaku ini juga tergolong cerdik. Sebab, dia melakukan aksinya tepat ketika harga beras sedang naik. Hal itu diduga membuat tersangka Dimas nekat menyatroni rumah korbannya. “Selain mencuri ke rumah orang, pelaku juga mencuri gabah petani yang ditaruh di pinggir jalan usai panen. Pelaku beraksi di saat harga beras naik,” tegasnya. 

Adapun barang bukti yang disita dari Dimas antara lain satu unit motor warna hitam, satu unit mobil pick-up hitam, selembar baju putih, sepotong celana biru tua, dan enam karung plastik putih berisi gabah.

“Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas AKBP Leo. des

Komentar