Bawaslu Soroti Partisipasi Pemilih
Ada Disabilitas Tidak Dapat Pemberitahuan Memilih
Para disabilitas menyampaikan bahwa mereka merasa belum terfasilitasi secara maksimal dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
GIANYAR, NusaBali
Minimnya partisipasi Pemilih Disabilitas di Kabupaten Gianyar pada Pemilu 2024 menjadi perhatian serius Bawaslu Kabupaten Gianyar. Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti mengatakan tercatat sebanyak 2.512 pemilih disabilitas dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kabupaten Gianyar di Pemilu 2024. Namun hanya sejumlah 420 Pemilih Disabilitas yang menggunakan hak pilihnya.
Atas dasar itu Bawaslu Gianyar mengundang penyandang disabilitas dalam ‘Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Disabilitas’, di Kabupaten Gianyar, Kamis (9/5). Dengan kegiatan serta masukan dari para disabilitas, Reika berharap pada Pilkada Serentak 2024, partisipasi penyandang disabilitas dapat meningkat. “Apalagi dapat turut berperan dalam melakukan pengawasan partisipatif,” ujar Reika.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan menyampaikan bahwa semua warga negara memiliki hak pilih. Maka Bawaslu dan KPU harus lebih bersinergi untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilih.
“Semua warga negara memiliki hak pilih, maka kami mempunyai pekerjaan rumah, Bawaslu dan KPU lebih bersinergi untuk memenuhi kebutuhan teman penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya, terlebih dapat difasilitasi dengan maksimal,” jelas Hartawan.
Pada sesi diskusi yang menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani dan Anggota KPU Kabupaten Gianyar, Gusti Bagus Agung Swandhita, para disabilitas menyampaikan bahwa mereka merasa belum terfasilitasi secara maksimal dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Seperti yang disampaikan peserta sosialisasi dari Yayasan Bhakti Senang Hati dan Yayasan Cahya Mutiara Ubud, bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 disabilitas tidak dapat akses. Kurangnya akses disabilitas di TPS (Tempat Pemungutan Suara) membuat penyandang disabilitas enggan untuk menggunakan hak pilihnya.
Kemudian kurangnya sosialisasi dari penyelenggara sehingga penyandang disabilitas tidak mengetahui cara pindah memilih di luar wilayah. Kemudian kurangnya prioritas dan pelayanan untuk lansia dan disabilitas dari petugas KPPS di TPS terjadi di Pemilu 2024. “Bahkan terdapat salah satu penyandang disabilitas yang menyatakan tidak mendapatkan surat pemberitahuan memilih. Tentu nanti dari masukan dan aspirasi ini akan menjadi bahan evaluasi dari penyelenggara Pemilu,” ungkap Ariyani.nvi
1
Komentar