nusabali

Dua Paslon Perseorangan di Buleleng Gugur

KPU Nyatakan Dukungan Kurang dari Syarat Minimal

  • www.nusabali.com-dua-paslon-perseorangan-di-buleleng-gugur

Sementara di Pilgub Bali 2024 dipastikan tanpa calon dari perseorangan, hingga batas akhir pendaftaran KPU Bali tidak menerima ada tokoh yang mendaftar

SINGARAJA, NusaBali - Perjuangan dua pasang bakal calon bupati-calon wakil bupati (Cabup-Cawabup) perseorangan untuk Pilkada Buleleng 2024 dipatahkan di detik-detik terakhir pendaftaran di KPU Buleleng, Minggu (12/5) malam pukul 23.59 Wita. Syarat dukungan yang diserahkan kedua pasangan calon setelah dihitung dan dicek kelengkapannya dinyatakan tidak memenuhi jumlah minimal 45.893 dukungan. KPU Buleleng menyatakan kedua pasangan bakal calon (Balon) perseorangan tidak memenuhi syarat dan mengembalikan dokumen yang telah disetorkan.

Kedua pasangan balon perseorangan tersebut yang pertama, yakni Kadek Doni Riana-Anak Agung Ayu Laras Paramitha (KDR-Selaras). Paslon dan timnya tiba di kantor KPU Buleleng pukul 22.30 Wita. Setelah melakukan registrasi pendaftaran, tim KPU dan tim KDR-Selaras menghitung secara manual KTP dan juga surat pernyataan dukungan (form B.1 KWK) yang mereka bawa.

Proses penghitungan syarat dukungan tersebut pun berlangsung hingga Senin (13/5) pukul 06.00 Wita. Setelah ditotal paslon KDR-Selaras hanya menyetorkan 39.000 syarat dukungan. 

Saat diperiksa, syarat dukungan lengkap yang wajib menyertakan form B.I KWK dan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya berjumlah 29.000. Sehingga dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan. Kemudian paslon perseorangan kedua, yakni Anak Agung Wiranata Kusuma-I Made Sundayana (Nata-Sunda) juga datang di detik-detik terakhir penutupan pendaftaran. Paslon ini bersama timnya tiba di kantor KPU Buleleng, Minggu malam pukul 23.30 Wita. 

Namun setelah dilakukan registrasi pendaftaran dan pengecekan syarat dukungan, tim Nata-Sunda juga dinyatakan tidak lengkap. Jumlah syarat dukungannya tidak mencapai jumlah syarat minimal. Pasangan Nata-Sunda di silon baru mengupload 2.500 dukungan dan saat diminta berkas syarat dukungan fisik hanya membawa sejumlah 119 lembar. 

Situasi di detik-detik penentu sempat tegang. Tim IT Nata-Sunda merasa kecewa pendaftaran mereka ditolak karena dinyatakan tidak memenuhi syarat. Tim IT Nata-Sunda sempat bertahan sudah memiliki 52.000 dukungan KTP yang sudah diarsipkan dalam google form dan excel. Hanya saja saat diminta menunjukkan arsip dukungan tersebut hanya berupa KTP yang tidak disertai form B.1 KWK.

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan proses pencalonan perseorangan yang sebelumnya dilakukan penuh melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), diberikan kelonggaran oleh KPU Pusat. 

Pasangan Nata-Sunda saat menerima penjelasan dari KPU Buleleng, Senin (13/5) dini hari. -LILIK SURYA ARIANI

Masing-masing paslon yang terkendala pengunggahan syarat dukungan di silon dipersilahkan untuk membawa sisa syarat dukungan fisik ke KPU Buleleng. Kebijakan yang tertuang dalam surat KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024. “Kami sudah sampaikan kepada kedua bakal calon terkait surat edaran KPU Pusat yang memperbolehkan paslon menyampaikan syarat dukungan fisik di luar yang sudah terunggah di silon. Jika nanti lengkap akan diberi waktu 3x24 jam untuk pengunggahan dukungan yang belum terunggah,” terang Dudhi.

Terkait klaim 52.000 syarat dukungan paslon Nata-Sunda, Dudhi menegaskan syarat dukungan tersebut tidak lengkap. Meskipun jumlahnya memenuhi syarat minimal tetapi hanya menyertakan KTP pendukung. Sedangkan surat pernyataan dukungan dari masyarakat yang dilengkapi dengan tanda tangan tidak disertakan.

“Ya masalah tidak lengkap itu di internal mereka. Secara logika kan kalau alasannya kesulitan upload silon, KPU RI sudah beri kebijakan untuk menyerahkan berkas fisik ke KPU. Kami sudah sampaikan hal itu, paslon datang hanya membawa fisik sebanyak 119 dan dukungan digital hanya KTP dalam bentuk G-form,” terang Dudhi.

Sementara Kadek Doni Riana mengaku legowo dengan keputusan KPU yang menyatakan pencalonannya tidak memenuhi syarat. Meskipun Doni yang juga advokat ini tidak memungkiri ada penyesalan. Sebab saat penghitungan berkas syarat dukungan yang dihitung timnya di luar ruang rapat. “Tadi pemeriksaan dan penghitungan berkas fisik oleh KPU di ruangan tertutup tidak boleh ada penambahan atau pengurangan terkait dengan dukungan. Sangat kami sesalkan karena ada tim kami yang menginput data di luar karena ada sedikit kesalahan sejumlah KTP tertinggal,” terang dia. 

Setelah gagal maju di perseorangan Pilkada Buleleng tidak menutup kemungkinan dia akan mendaftar di partai politik. Tentu pilihan ini untuk mengobati kekecewaan masyarakat Buleleng yang telah memberikan dukungan kepadanya. Sebagai bahan evaluasi, Doni mengatakan pendaftaran yang berproses melalui Silon sangat bagus. Hanya saja perlu jeda waktu yang cukup. Tidak seperti kali ini, sosialisasi baru dilakukan tanggal 3-5 Mei lalu lanjut pendaftaran tanggal 8-12 Mei. “Jedanya sangat singkat. Sedangkan proses pengunggahan itu kan ada tahapan di-scan dulu diinput di excel baru diunggah bertahap. Jadi tidak mudah,” terang dia.

Kekecewaan juga diungkapkan paslon Nata-Sunda. Melalui juru bicaranya, Komang Mudita menjelaskan sudah mengikuti prosedur, syarat dan mekanisme pencalonan perseorangan. Kebijakan untuk menyerahkan bukti fisik dukungan pun dinilainya sangat mendadak. Sehingga timnya juga kewalahan mengumpulkan syarat dukungan dari timnya di 9 kecamatan.

“Kami dalam waktu 2 jam bisa merekap semua dukungan. Kami sudah bawa soft copy yang berisi 52.117 KTP bentuk PDF dan G-Form plus 170 berkas fisik. Segitu dukungan kami bawa dan sampaikan. Dalam form di G-Form sudah lengkap ada ttd cuman perangkat di sini tidak mengcover atau bagaimana kami tidak mengerti,” kata Mudita. Tim Nata-Sunda yang diperkuat dengan 38 tim hukum akan mengkonsultasikan persoalan ini. Mudita menyebut jika ada kewenangan penyelenggara yang dinilai merugikan paslon, kemungkinan akan diambil tindakan hukum.

Di tempat yang sama Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Ariyani yang juga melakukan pengawasan menegaskan KPU sebagai penyelenggara dalam menerima syarat dukungan harus memenuhi ketentuan dan aturan yang ada. Bawaslu mengawasi seluruh proses pendaftaran yang berlangsung, termasuk mencermati syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat dari sisi waktu yang sudah melewati ketentuan. 

“Jika paslon nanti ada yang merasa keberatan dan melakukan upaya hukum, sesuai aturan dan perundangan, memang dimungkinkan ruang untuk itu dan bisa langsung ke Bawaslu Buleleng,” terang Ariyani. Laporan tersebut nanti akan dicermati dan dikaji oleh Bawaslu sesuai dengan prosedur yang ada. Sementara untuk Pilgub Bali 2024 dipastikan tanpa calon dari perseorangan (independen) yang mendaftar. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi berkenaan dengan tahapan dan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilgub Bali 2024. Sosialisasi dilakukan di website, media sosial KPU Provinsi Bali serta dilaksanakan juga dalam bentuk rapat dengan mengundang tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. “Hingga pukul 23.59 Wita, rekapitulasi penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilgub Bali dinyatakan nihil,” jelas Lidartawan, Senin kemarin. 

Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan menambahkan, dengan nihilnya pendaftaran calon perseorangan, maka dipastikan Pilgub Bali tahun 2024 ini tanpa pasangan calon independen atau non parpol. Sejalan kebijakan KPU RI, John Darmawan mengatakan tidak ada masa perpanjangan jadwal pendaftaran bakal calon independen ini. KPU Bali kini akan menyiapkan tahapan Pilgub selanjutnya yakni pengumuman pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (dari parpol). “Untuk jalur parpol tahapannya nanti di tanggal 27-29 Agustus 2024,” ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini. 7 k23, a

Komentar