Pemkot Denpasar Gelar Forum Konsultasi Publik soal Transparansi dan Akuntabilitas
DENPASAR, NusaBali - Pemkot Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik (SPP) 2024 yang melibatkan seluruh stakeholder, di Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar Utara, Senin (13/5).
FKP tersebut membahas standar pelayanan publik yang mengalami perubahan di 2024 untuk memastikan standar pelayanan publik tetap terpenuhi.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus (Gus Benny) menyampaikan, dalam Undang-undang tentang Pelayanan diamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan, dan acuan penilaian kualitas pelayanan.
“FKP dapat menciptakan ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih berkualitas, akuntabel, dan dapat diterima oleh masyarakat. Dengan demikian, forum konsultasi publik diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan legitimasi kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Dijelaskan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Denpasar merupakan penyelenggara publik dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar No 8 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Walikota No 40 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Sehingga Dinas Penanaman Modal dan PTSP Denpasar melaksanakan kegiatan FKP untuk membahas standar pelayanan publik yang mengalami perubahan di 2024 guna memastikan standar pelayanan publik tetap terpenuhi.
“FKP kali ini melibatkan Ombudsman, OPD teknis, Bagian Organisasi, akademisi, kelompok ahli, tokoh masyarakat, hingga media massa untuk mendapatkan masukan serta saran, sehingga standar pelayanan publik yang kami buat dapat kami sempurnakan dan dipakai sebagai pedoman dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha,” kata Gus Benny.
Asisten Pratama II dari Ombudsman RI Perwakilan Bali I Nyoman Agus Santika, menyampaikan pelayanan publik menjadi tolok ukur kinerja pemerintah dan keberhasilan dalam membangun kinerja pelayanan publik yang profesional, efektif, efisien, dan akuntabel. Hal ini akan dapat meningkatkan citra positif pemerintah.
“FKP Standar Pelayanan Publik merupakan langkah yang baik untuk memastikan keputusan yang diambil memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat secara lebih luas. Melalui forum ini, masyarakat dapat memberikan masukan, pendapat, dan saran terkait kebijakan atau program yang sedang direncanakan oleh pemerintah,” ucap Agus Santika.
Hadir dalam FKP ini, Asisten Pratama II dari Ombudsman RI Perwakilan Bali I Nyoman Agus Santika, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Kota Denpasar I Gusti Ayu Ngurah Raini, Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar Luh Made Kusuma Dewi, Kelompok Ahli Pemkot Denpasar, OPD terkait Pemkot Denpasar, dan perwakilan dari asosiasi di Denpasar. @ mis
1
Komentar