Lacak Aliran Dana OTT Imigrasi, Jaksa Gandeng PPATK
DENPASAR, NusaBali - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) jalur fast track di Bandara International Ngurah Rai masih terus berlanjut. Saat ini penyidik masih melakukan penyidikan lanjutan dengan menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali sudah menetapkan satu tersangka yaitu Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Haryo Seto. "Kita masih pelajari perkembangannya nantilah, kita masih minta catatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena kita menduga ada aliran dana seperti itu (aliran dana ke pejabat-pejabat yang kita lakukan OTT kemarin), sehingga kita menunggu," kata Kajati Bali, Ketut Sumedana, Minggu (12/5).
Sumedana menambahkan bahwa proses penyidikan masih membutuhkan catatan dari PPATK untuk melihat kemungkinan adanya aliran dana yang terkait dengan kasus ini. Dia juga menyebutkan bahwa pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tersangka, telah dipindahkan.
"Orang yang bersangkutan juga sudah dipindah, pejabat-pejabat itu sudah dipindah, termasuk tersangka, akhirnya kan dikeluarkan. Statusnya bukan dalam status tahanan. Sebelumnya wajib lapor mereka, karena sudah dipindah keluar bisa lapor secara tertulis tidak harus datang, kita masih lihat perkembangan kasus ini kedepannya," jelas Sumedana.
Lebih lanjut, Sumedana menekankan pentingnya penanganan perkara ini dengan matang dan mendalam untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan di masa depan. "Kita tidak mau asal-asalan menangani perkara, jangan sampai terjadi seperti kasus Unud itu yang saya khawatirkan, sehingga saya betul-betul perkara itu harus matang, harus dari sisi pembuktian kita gali semuanya, kalau ada aliran dana, sumbernya dari mana siapa yang memberikan, karena ini bukan OTT seperti biasanya yang saya lihat," ungkapnya.
Sumedana juga menyatakan bahwa sistem terkait layanan fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai telah diganti, sehingga tidak ada urusan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Seperti diketahui, pungutan liar layanan fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai terungkap setelah Kejaksaan Tinggi Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima petugas imigrasi pada Selasa (14/11).
Dari hasil OTT, diketahui bahwa para petugas imigrasi tersebut mematok biaya pungutan liar antara Rp100.000 hingga Rp250.000 per orang untuk warga negara asing yang menggunakan layanan fast track. Aksi pungutan liar tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan sejumlah petugas imigrasi. 7 rez
Komentar