Bupati Giri Prasta Resmikan Layanan IPWL RSD Mangusada
MANGUPURA, NusaBali - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta meresmikan Layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Badung, Selasa (14/5).
IPWL ini diperuntukkan sebagai layanan bagi masyarakat yang terkena narkoba dan mengedepankan restorative justice.
Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Giri Prasta. Peresmian turut dihadiri Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ida Bagus Gede Arjana, Kepala Dinas Kesehatan dr Made Padma Puspita, Direktur RSD Mangusada dr I Wayan Darta, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali Nislianudin, Forkopimda Badung beserta undangan lainnya.
Bupati Giri Prasta mengatakan bahwa IPWL ini diperuntukkan sebagai layanan bagi masyarakat yang terkena narkoba dan mengedepankan restorative justice. Menurutnya, sebagai alternatif penyelesaian kasus narkoba, tidak mesti harus diproses hukum. Dengan adanya layanan IPWL ini bisa dilakukan rehabilitasi dengan membangun komunikasi yang bersinergi dengan Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kami berharap dalam layanan IPWL nanti, kami tidak mau ada salah proses penanganan, karena bisa menyebabkan masyarakat yang terkena kasus narkoba bisa naik kelas dari pengguna menjadi pengedar. Kami tidak menginginkan itu terjadi di wilayah kami, sehingga kami lakukan upaya pergerakan melalui berkomunikasi yang bersinergi dan kita antisipasi,” ujar Bupati Giri Prasta.
“Tidak hanya itu, kami juga upayakan bagaimana kita memanusiakan manusia. Contoh kami bangun rumah sakit di Badung Utara yaitu Rumah Sakit Rehabilitasi dan termasuk juga Rumah Sakit untuk Lansia,” imbuh bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini.
Lebih lanjut Bupati Giri Prasta juga memerintahkan Direktur RSD Mangusada, Dinas Kesehatan Badung beserta jajaran agar bersinergi dengan BNN Kabupaten Badung. Kemudian berkoordinasi dengan para yayasan terkait, bagaimana cara penanganan dan SOP, karena apapun itu peran masyarakat sangat penting terutama peran keluarga.
“Kami sudah lakukan upaya melalui pertemuan-pertemuan. Salah satu contoh di HUT sekaa teruna dengan tujuan berkumpul dengan masyarakat wimuda, winata dan wiwerda. Di situ kami larang untuk mabuk-mabukan, mengganggu ketertiban umum dan menggunakan narkoba serta bagaimana bahayanya narkoba itu,” kata Bupati Giri Prasta.
Sementara itu Direktur RSD Mangusada I Wayan Darta, mengatakan RSD Mangusada telah melaksanakan program rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan NAPZA secara rawat jalan di klinik Adiksi sejak 13 Juli 2015. “Jumlah penyalahgunaan NAPZA di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya, menyebabkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI mendorong percepatan program rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan NAPZA baik di masyarakat, puskesmas maupun rumah sakit di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan data BNN RI, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2023 tercatat berusia 15-64 tahun sebanyak 1,73 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau 3,33 juta jiwa. Prevalensi pernah pakai penyalahguna narkoba usia 15-64 tahun sebesar 2,20 persen atau 4,24 juta jiwa. Dari data tersebut dipaparkan juga usia pertama kali menggunakan Narkoba di usia 19 tahun di pedesaan dan 20 tahun di perkotaan. @ ind
1
Komentar