Dihentikan, Warga Sekumpul Minta Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Dibuka Kembali
SINGARAJA, NusaBali - Sejumlah warga Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan, Buleleng, menuntut pihak kepolisian membuka kembali kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh Bendesa Adat Sekumpul, Gede Sudiasa. Sebelumnya, proses hukum kasus tersebut dihentikan.
Warga Desa Sekumpul didampingi penasehat hukum Gede Harja mendatangi Mapolsek Sawan pada Senin (13/5). Mereka menemui Kapolsek Sawan, AKP Ketut Budayana dan meminta status penghentian kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan Bendesa Adat mereka dibuka kembali.
Laporan pemalsuan tanda tangan itu dilayangkan salah seorang warga bernama Made Gana pada tanggal 22 Agustus 2023 lalu. Kasus tersebut penanganannya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja, yang diterima pada 2 Oktober 2023. Namun di tengah jalan, pada tanggal 30 Januari 2024, muncul Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), yang dikeluarkan oleh Kapolsek Sawan.
Dalam pertimbangan SP3 itu, karena saat yang bersamaan ada laporan terhadap Gede Sudiasa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan Dana BKK tahun 2019 sampai 2021 di Desa Adat Sekumpul. Karena ada penanganan khusus terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga laporan lainnya dikesampingkan.
“Ternyata laporan itu (dugaan tindak pidana korupsi) tidak bisa ditingkatkan dari lidik ke sidik bahkan dilimpahkan ke Inspektorat. Jadi di kejaksaan hanya ada satu laporan, yakni pemalsuan tanda tangan, jadi tidak ada halangan lagi. Sehingga SP3 sah secara hukum dicabut dan proses hukum atas tersangka sudah selayaknya ditindaklanjuti,” ujar Harja, dikonfirmasi Selasa (14/5).
Menurut Harja, kasus pemalsuan tanda tangan itu secara substantif sudah memenuhi unsur pidana. Bahkan saat itu prosesnya sudah naik ke tahap I. Polisi juga sudah menetapkan tersangka. “Kami menuntut atau meminta SP3 dibuka terkait dengan laporan pemalsuan tanda tangan, karena menurut kami pemalsuan itu secara substantif sudah memenuhi unsur, sudah ada tersangka,” lanjutnya.
Ia menyebu, status kasus yang tidak jelas membuat situasi di Desa Sekumpul menjadi kurang baik, bahkan mengarah ke kondisi panas. “Masyarakat kecewa, karena kalau dibiarkan mengambang kurang baik, bisa jadi panas,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sawan, AKP Ketut Budayana mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sawan, terkait dengan kasus pemalsuan tanda tangan di Desa Sekumpul. Menurutnya, kasus yang sebelumnya sudah di-SP3 bisa dibuka kembali bila ditemukan bukti baru.
AKP Budayana menyebut, kasus pemalsuan tanda tangan itu dihentikan, karena di saat bersamaan warga juga melaporkan kasus korupsi yang dilakukan oleh terlapor yang sama. “Setelah ini, kami konfirmasi ke Unit Reskrim dan dilakukan gelar perkara dengan bukti yang ada. Sambil koordinasi dengan jaksa yang menangani perkara ini, terkait dengan kendala yang ada,” tutup dia.7 mzk
1
Komentar