Oknum Pengacara Pencuri Motor Diperiksa Kejiwaannya
DENPASAR, NusaBali - Sidang kasus pencurian sepeda motor milik warga negara Jepang, Aya Takaba, yang sedang bekerja di Bali oleh oknum pengacara Mohamad Husein, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (14/5) sore.
Dalam persidangan kali ini, dihadirkan saksi ahli dokter spesialis kedokteran jiwa dan dosen ahli tindak pidana pencurian
Dalam kesaksiannya, dr Dwi Ayu Anggraeni Sukma dari Poli Jiwa RS Bhayangkara Denpasar, menjelaskan bahwa telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap terdakwa di RS Bhayangkara Denpasar. Hasilnya terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa.
“Tim forensik dokter kejiwaan yang terdiri dari psikiater dan psikolog, melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di RS Bhayangkara Denpasar dari tanggal 23 Januari sampai 2 Februari 2024. Hasilnya menunjukkan bahwa terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa berat, namun terdapat peningkatan energi yang disebut hipomania,” ungkap dr Dwi Ayu.
Lebih lanjut, dr Dwi Ayu menjelaskan bahwa selama wawancara, terdakwa menunjukkan pembicaraan yang didominasi emosi yang kadang meningkat, namun masih bisa dikendalikan. “Terdakwa juga tidak menunjukkan gangguan kesadaran dalam memahami tindakannya saat itu dan terkesan memiliki motif untuk menukar motor miliknya dengan motor korban. Tidak ada penyesalan yang ditunjukkan oleh terdakwa atas perbuatannya tersebut,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan psikologis juga mengungkapkan bahwa intelegensi terdakwa berada di atas rata-rata, sehingga dapat disimpulkan bahwa terdakwa tidak mengalami gangguan yang menghalanginya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebelumnya, Husein melampirkan surat tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Wadir Administrasi dan Sumberdaya RSJ Bangli, I Gusti Putu Gde Buana Parta, yang menyatakan bahwa terdakwa pernah dirawat dengan diagnosa Gangguan Afektif Bipolar Episode Kini Manik. “Namun, selama kami melakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya gejala bipolar tersebut,” jelas dr Dwi Ayu.
Sementara itu, saksi lainnya yakni seorang dosen yang ahli tindak pidana pencurian, Prof Dr Gde Made Swardhana, menjelaskan terkait Pasal 44 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya karena cacat jiwa atau penyakit. Terdakwa pun berkali-kali terlihat melemparkan pertanyaan kepada saksi ahli.
elihat masih panjangnya persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Yogi Rachmawan memutuskan bahwa persidangan akan dilanjutkan dua kali seminggu, dengan sidang berikutnya pada Kamis (16/5), untuk mendengarkan kesaksian saksi lain.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putra Udhyana Pidada mendakwa Mohamad Husein dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Husein didakwa mencuri motor Honda Scoopy milik korban Aya Takaba di parkiran kos di Jalan Pulau Batanta Gang Indah No 20, Denpasar Barat. 7 cr79
Komentar