Satpol PP Jaring Pelanggar KTR di RSUP Prof IGNG Ngoerah, Bakal Disidang di PN Denpasar
DENPASAR, NusaBali.com - Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Udayana CENTRAL menggelar inspeksi mendadak (Sidak) KTR di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof IGNG Ngoerah pada Senin (13/5/2024).
Sidak ini dihadiri oleh tim Satpol PP Provinsi Bali, Udayana CENTRAL, staf Humas RSUP Prof IGNG Ngoerah, serta dua orang Satpam yang ditugaskan untuk mendampingi tim dalam melakukan penegakan KTR.
Hasilnya, ditemukan beberapa pelanggar yang masih merokok di area KTR rumah sakit. Petugas Satpol PP langsung memberikan tindakan tegas berupa teguran lisan dan menyita KTP pelanggar untuk diproses lebih lanjut ke Pengadilan Negeri Denpasar.
"Empat orang pelanggar akan mengikuti Tindakan Yustisi (dilakukan pemberkasan) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Rabu, 22 Mei 2024," jelas I Wayan Suparta, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Bali.
"Satu orang pelanggar lainnya dikenakan Tindakan Non Yustisi dan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," tambahnya.
Staf Humas RSUP Prof IGNG Ngoerah, Made Aditya, menyampaikan terima kasih dan dukungannya atas upaya penegakan KTR di area rumah sakit.
"Terima kasih atas dukungannya dalam penegakan Kawasan Tanpa Rokok," ujar Made Aditya. "Hal ini sangat penting diterapkan mengingat rumah sakit merupakan fasilitas layanan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat."
Sidak ini merupakan bukti komitmen Satpol PP Provinsi Bali dan Udayana CENTRAL dalam menegakkan aturan KTR dan menciptakan kawasan umum yang bebas dari paparan asap rokok. Diharapkan dengan adanya sistem pengawasan, pembinaan, dan penegakan KTR yang berkelanjutan, masyarakat dapat terhindar dari bahaya asap rokok dan terciptanya lingkungan yang lebih sehat.
1
Komentar