PPDB Jalur Zonasi SMP Diperketat
SEMARAPURA, NusaBali - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Klungkung memperketat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lewat jalur zonasi tingkat SMP pada Juni 2024 nanti. Jalur zonasi memiliki persentase penerimaan siswa terbanyak dan rawan terjadi manipulasi yang dilakukan oleh orang tua siswa yang ingin menyekolahkan anaknya di luar zonasi. Alamat siswa sesuai kartu keluarga (KK) minimal sudah tinggal selama 1 tahun.
Kadisdikpora Klungkung I Ketut Sujana mengatakan PPDB tidak banyak perubahan dengan tahun lalu. Jalur kurang mampu 10 persen, perpindahan tugas orang tua 10 persen, dan jalur prestasi 5 persen. Sementara jalur zonasi mendapat persentase paling besar. "Persentase jalur zonasi bervariasi dari 70 sampai 80 persen," ujar Sujana, Rabu (15/5).
Jalur zonasi ini digunakan untuk memberikan kepastian kepada siswa mendapatkan sekolah terdekat dari rumah. Dia mempertegas persyaratan zonasi untuk mencegah terjadinya manipulasi dalam urusan administrasi. Salah satu syarat yakni alamat sesuai di kartu keluarga. Kartu keluarga tersebut sudah dibuat satu tahun. Jika ada orang tua yang baru pindah KK pada 2024 ini maka akan menggunakan alamat KK yang lama. "Hal itu sudah ada Perbup sehingga tidak ada lagi tinggal sementara,” ujarnya.
Sedangkan, PPDB tingkat SD tetap menggunakan jalur zonasi tidak ada jalur prestasi mengingat prestasi di tingkat TK tidak diwajibkan. Disdikpora minta pihak sekolah untuk tidak lagi melakukan tes kepada siswa SD yang akan mendaftar. "Tidak boleh ada tes karena anak-anak harus senang bahagia mengikuti Kurikulum Merdeka jadi anak didik bisa menikmati sekolah bahagia," tegas Sujana.
Disdikpora menginginkan agar orang tua tidak susah payah mencarikan sekolah kepada anaknya. Terlebih seperti di Kecamatan Nusa Penida jarak sekolah dan rumah sangat berjauhan hingga tujuh kilometer. “Kita sudah bersyukur anak-anak mau mendaftar dan bersekolah dan hal tersebut menjadi prioritas kami,” ujar Sujana. 7 wan
Komentar