Sejak Januari, Uji Kir Kendaraan Bebas Biaya
AMLAPURA, NusaBali - Retribusi uji kendaraan bermotor (kir) di Karangasem telah digratiskan sejak 1 Januari 2024. Namun pelayanan tetap berjalan optimal. Selain gratis uji, juga tidak bayar denda, namun kendaraan tetap wajib uji kir.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Karangasem I Komang Ariasa mengatakan hal itu di ruang kerjanya, Jalan Nenas Amlapura, Rabu (15/5). Dengan gratis, uji kendaraan bermotor tidak ada target retribusi. Hal itu diatur UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 8 Tahun 2023.
Walaupun truk ODOL (over dimensi over loading) juga tanpa bayar retribusi. Padahal truk tersebut bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Di samping ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, juga dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4413/AJ.307/DRJD/2020.
Truk-truk ODOL itu telah dimodifikasi terutama yang angkut material galian C. Di bagian bedag belakang, pemilik truk menutup dengan papan sehingga bedag berbentuk segi empat panjang. Tujuannya, agar mampu memuat melebihi kapasitas, mestinya memuat 7 meter kubik, menjadi 10 meter kubik atau lebih.
Truk-truk ODOL itulah sebagai pemicu jalan cepat rusak, kecelakaan, macet, rawan menimbulkan pecah ban karena memuat beban cukup berat dan lain-lain, tercatat di Karangasem ada 1.649 truk. "Truk mulai melakukan uji kendaraan, dan bagian bedag mulai dikembalikan seperti semula, yang datang tidak lagi bedag dimodifikasi," katanya.
Hanya saja, jika ditemukan adanya knalpot brong, ditertibkan dengan cara dipotong. Sebab, itu mengganggu ketertiban umum, membuat bising. Tujuan pemerintah memberikan bebas biaya retribusi katanya, untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, agar roda ekonomi cepat pulih menjadi normal, penghasilan meningkat, daya beli masyarakat meningkat, sehingga pertumbuhan ekonomi secara nasional terus naik.
"Secara tidak langsung tujuannya, agar masyarakat termotivasi secara rutin melakukan pengujian kendaraan bermotor, agar dipastikan kendaraannya laik jalan," tambah Ariasa. Kata dia, syarat administrasi diperlukan saat melakukan uji kendaraan bermotor, KTP pemilik kendaraan, sertifikat uji kir, kartu uji dan STNK.
Karangasem kini memiliki 8 orang petugas uji kendaraan bermotor. Salah satu penguji senior, I Made Sukaya membenarkan, sejak Januari 2024, tidak lagi memungut retribusi. Sehingga sejak tahun 2024, tidak ada lagi target pemasukan dari uji kendaraan bermotor. "Meski demikian pelayanan kir terus dioptimalkan," kata Sukaya. Pelayanan uji kendaraan bermotor pukul 08.00 Wita-14.00 Wita, setiap hari kerja, Senin sampai Jumat.7k16
Komentar