nusabali

Bendesa Berawa Praperadilan-kan Kejati Bali

  • www.nusabali.com-bendesa-berawa-praperadilan-kan-kejati-bali

DENPASAR, NusaBali - Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, I Ketut Riana akhirnya resmi mengajukan praperadilan ke PN Denpasar atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pungli (pungutan liar) oleh Kejati Bali.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, Rabu (15/5), Ketut Riana yang diamankan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) mempertanyakan penetapan tersangka dirinya oleh kejaksaan. “Apakah penangkapan sah? Apakah penetapan tersangka sah? Apakah penyitaan sah? Apakah kejaksaan berwenang menetapkan tersangka secara tunggal seorang Bendesa Adat dengan menyamakan jabatannya dengan PNS atau penyelenggara negara?,” ujar Ketut Riana melalui penasihat hukumnya Gede Pasek Suardika yang dikonfirmasi, Rabu malam.

Advokat yang juga mantan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat ini menegaskan langkah praperadilan ini untuk menguji kewenangan yang dilakukan Kejati Bali. Selain itu juga untuk menguji Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor yang digunakan untuk menjerat Bendesa Berawa. “Apakah sah sebagai penyidik untuk status tersangka tunggal seorang Bendesa Adat, atau seharusnya ditangani polisi? Sesuai kewenangan? Melebihi kewenangan? Atau tidak memiliki kewenangan,” lanjutnya. 

Ditambahkan, langkah praperadilan ini juga untuk memberikan pesan kepada seluruh Bendesa Adat se-Bali dan para prajuru bahwa nasib status jabatan mereka itu akan dipertaruhkan dalam kasus ini. “Sebab sekali disamakan sebagai pegawai negeri, maka selamanya jabatan ngayah ini akan siap menjerat dengan pidana minimal pasal gratifikasi, suap hingga pemerasan yang ada di Tipikor,” tambahnya. 

Tak hanya itu, jika Bendesa Adat mendapatkan hadiah pun harus bersiap melaporkannya ke KPK jika tidak ingin disebut menerima gratifikasi. “Dan Desa Adat tidak lagi menjadi kesatuan masyarakat hukum adat yang otonom sesuai konstitusi, namun lehernya sudah diserahkan ke aparat penegak hukum,” tegas Pasek Suardika. 

Dia meyakini, dengan status tersangka tunggal ini maka tidak bisa Kejaksaan menjadi penyidik, sebab seharusnya menjadi penuntut saja. Karena status penyidiknya menjadi tidak sah dan abuse of power. “Penyidikan pidana umum masuk ranah kepolisian. Sebab sekali lagi Bendesa Adat bukanlah Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa membenarkan praperadilan yang diajukan Bendesa Berawa, Ketut Riana. “Ya. Permohonan praperadilan atas nama I Ketut Riana sudah kami terima tadi,” ujar Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa pada Rabu sore. Praperadilan yang diajukan Ketut Riana terkait penetapan tersangka dirinya oleh Kejati Bali dalam dugaan pemerasan atau pungli (pungutan liar). Disebutkan, PN Denpasar sudah menetapkan tanggal sidang perdana praperadilan, yaitu Senin (27/5) mendatang. “Hakim tunggal AA Ayu Merta Dewi akan memimpin sidang ini,” ujar Astawa. Sementara, Kejati Bali yang dikonfirmasi hingga Rabu malam belum memberikan komentar.

Seperti diketahui, Bendesa Berawa, I Ketut Riana ditetapkan sebagai tersangka usai terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejati Bali di resto kawasan Jalan Raya Puputan, Denpasar Timur, Kamis (2/5). Selain I Ketut Riana, turut diamankan pengusaha berinisial AN dan uang tunai Rp 100 juta. Uang ini diduga merupakan sebagian dari permintaan Ketut Riana sebesar Rp 10 miliar kepada investor yang akan membangun hotel di kawasan Pantai Berawa.

I Ketut Riana dijerat Pasal 12 Huruf e UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. 7 rez

Komentar