nusabali

Bule Rusia Ngaku Dideportasi Secara Paksa

  • www.nusabali.com-bule-rusia-ngaku-dideportasi-secara-paksa

Artem juga mengaku selama tinggal di Bali, bekerja sama dengan polisi membongkar jaringan narkoba.

DENPASAR, NusaBali - Potongan video pria bule yang mengaku bernama Artem Kotukhov viral di berbagai media sosial (medsos). Video berdurasi 1 menit 3 detik itu berisi curahan hati yang ditujukan langsung untuk Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Melalui video itu Artem mengaku dideportasi paksa oleh Imigrasi, padahal memiliki dokumen kewarganegaraan yang lengkap dan sah.

Selain itu, Artem juga mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun. Bahkan dia mengaku mengantongi SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri. Dia menilai ada kejanggalan dalam proses deportasi terhadap dirinya.

Selain mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun di Indonesia, Artem juga mengaku selama tinggal di Bali, bekerja sama dengan polisi membongkar jaringan narkoba. Oleh karena itu, Artem meminta agar oknum-oknum Imigrasi yang mendeportasinya kembali ke Rusia untuk diperiksa.

“Kepada yang terhormat bapak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan HAM, saya Artem Kothukov, WNA asal Rusia menyampaikan secara terbuka melalui video ini. Bahwasannya saya telah dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah saya bantu polisi menangkap bandar besar narkoba. Padahal saya memiliki dokumen personal lengkap dan sah,” ungkap Artem melalui rekaman video tersebut.

Viralnya video pria bule yang mengaku telah menjadi WNI dan telah menikah dengan perempuan Indonesia itu direspons oleh Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi, pada Rabu (15/5) mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait video viral tersebut. “Kita sudah koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemarin,” ujar mantan Kapolresta Denpasar ini.

Adapun informasi yang didapat dari Imigrasi Bali, diketahui Artem itu sudah dua kali dideportasi. Pertama, dideportasi pada 2020 karena tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Bali. Tahun 2021 yang bersangkutan datang lagi ke Bali dan pada 2023 kembali dideportasi karena dokumen administrasi yang dianggap sebagai WNA, tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Bali.

“Pengakuan yang bersangkutan itu sepihak. Kalaupun yang bersangkutan benar membantu mengungkap kasus tidak menjadi jaminan mendapat perlakuan khusus,” tegas Kombes Jansen.

Terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, menambahkan bahwa Artem Kotukhov dideportasi Imigrasi pada 25 Juni 2023. Dia mengungkapkan jika yang bersangkutan melanggar Pasal 71 huruf a dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian. Pada pasal 71 huruf a berbunyi bahwa setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identiras diri dan/atau keluarga serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamatnya kepada kantor Imigrasi setempat.

Lalu pada Pasal 75 ayat (1) berbunyi bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Dari hasil penyelidikan Artem berpotensi dapat mengancam keamanan negara. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan petugas Imigrasi ditemukan barang bukti dan beberapa dokumen yang diduga palsu,” kata Silmy Karim. 7 pol, ol3

Komentar