nusabali

Operasi Sikat Agung, Polres Jembrana Bekuk 11 Garong

Mulai dari Pelaku Curanmor, Curat hingga Pencuri Sapi

  • www.nusabali.com-operasi-sikat-agung-polres-jembrana-bekuk-11-garong

NEGARA, NusaBali - Selama Operasi Sikat Agung yang digelar sejak 25 April hingga 10 Mei 2024, Polres Jembrana berhasil mengungkap 9 kasus pencurian. Dari 9 kasus pencurian itu, diamankan 11 orang tersangka. Termasuk dua di antaranya adalah anak di bawah umur yang melakukan pencurian sepeda motor.

 Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (14/5), mengatakan dari Polda Bali sebelumya menargetkan pengungkapan 8 kasus di wilayah hukum Polres Jembrana dalam pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2024 ini. Adapun 8 target operasi (TO) itu, adalah 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 6 kasus pencurian dengan pemberatan (curat). 

"Realisasinya kami berhasil mengungkap 9 kasus. Jadi ada over prestasi. Dari 9 kasus yang berhasil kami ungkap ini, ada 3 kasus curanmor dan 6 kasus curat," ujar AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih.

Dari 3 kasus curanmor itu, salah satunya adalah pencurian sebuah motor Honda Beat nopol DK 4632 ZR di areal parkir sebelah timur Toko Sinar Rahayu, Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Jembrana. Menariknya, pencurian oleh pelaku bernama Nuriman, 51, dari Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, ini dilakukan dengan cara menuntun motor korban dan dibuatkan kunci duplikat.

"Motor yang disasar tersangka memang tidak dikunci stang. Jadi dia menuntun motor korban seolah-seolah motor curiannya adalah milik tersangka, lalu dibawa ke tukang kunci untuk dibuatkan kunci duplikat," ujar AKBP Endang. 

Kasus curanmor kedua, adalah pencurian sebuah motor Suzuki FU nopol DK 3044 WZ di sebuah areal bekas gudang kayu di Banjar/Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. Motor yang terparkir dalam keadaan kunci nyantol itu, dilarikan oleh dua orang pelaku bernama I Kade Pebriana, 23, asal Banjar/Desa Kaliakah, dan inisial IKAW, 16, asal Desa Berangbang, Kecamatan Negara. 

Kasus curanmor ketiga, adalah pencurian motor Honda Beat nopol DK 4138 JW di areal pekarangan rumah salah satu warga Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Motor yang terparkir di pekarangan rumah dengan kondisi kunci nyantol itu dicuri oleh pelaku berinisial ADAS, 13, asal Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. 

Sementara dari 6 kasus curat yang juga berhasil diungkap selama Operasi Sikat Agung tahun ini, 3 kasus diantaranya adalah pencurian HP yang melibatkan 4 orang tersangka. Adapun keempat pencuri HP itu, bernama Ahmad Samsul Arif, 23, dan Ainul Kowim, 23, yang sama-sama dari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, David Fitriyanto, 26, dari Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, dan Made Asmaun, 50, dari Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.

Kemudian dari 3 kasus curat lainya, ada satu kasus pencurian alat-alat traktor yang dilakukan pelaku bernama Budi Hartono, 33, asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Kemudian satu kasus pencurian spedometer truk dengan pelaku yang diamankan bernama Heri Setyawan, 43, asal Kelurahan Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dan satu lagi adalah kasus pencurian 8 ekor sapi yang dilakukan bernama I Komang Adi Asaputra, 22, dari Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana.

"Yang pencuri sapi ini melakukan aksinya di 3 TKP berbeda. Modusnya, tersangka mengambil sapi yang ditinggalkan pemiliknya di kebun-kebun sepi penduduk, kemudian dinaikan ke pick up dan langsung dijual ke Pasar Bringkit, Badung," ujar AKBP Endang.

AKBP Endang menyatakan tidak ada residivis diantara 11 tersangka tersebut. Atas tindakan tersebut, seluruh pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Berkaca dari pengungkapan kasus ini, AKBP Endang mengimbau masyarakat lebih waspada dan berhati-hati menempatkan barang berharga. Mengingat kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan ataupun celah dari korban. ode

Komentar