Kelola Dana Desa, Jaksa Ingatkan Perbekel
Karena kurangnya pemahaman aturan dalam pengelolaan dana desa, bisa saja membuat kesalahan. Ya, kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian negara.
TABANAN, NusaBali
133 perbekel di Tabanan diundang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Kamis (16/5). Kegiatan itu dilakukan bagian dari program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dalam memberikan penyuluhan dan penerangan hukum, sekaligus mengingatkan para perbekel tak tersandung kasus hukum.
Kepala Seksi Intelijen I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, seizn Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati, mengatakan undangan dilakukan bagian dari memberikan penyuluhan dan pemahaman terhadap perbekel dalam pengelolaan dana desa. Sebab dalam pengelolaan dana desa jika tak dipahami dengan baik berpotensi rawan terjadi penyimpangan hingga terjerat kasus hukum.
"Bahkan karena kurangnya pemahaman aturan dalam pengelolaan dana desa, bisa saja membuat kesalahan. Ya, kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian negara," ujarnya. Guna mencegah hal itu terjadi khususnya di wilayah kabupaten Tabanan, Kejaksaan melalui program Jaksa Garda Desa hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya.
Untuk diketahui, Jaga Desa merupakan salah satu program Kejaksaan RI dimana Bidang Intelijen menjadi leading sektor, bertujuan untuk melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan anggaran khususnya dalam pengelolaan dana desa, dan merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dan perjanjian kerjasama (MOU) antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan pembangunan Daerah tertinggal.
Dalam Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa disampaikan sejumlah materi seperti Undang-undang IT, Keadilan Restoratif oleh bidang Pidum, terdapat juga materi terkait pendampingan hukum dan bantuan hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta materi terkait penegakan Hukum yang diberikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.7des
1
Komentar