Perkosa Gadis Disabilitas, Pria Paruh Baya Ditangkap
SINGARAJA, NusaBali - Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial SD,50, asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, karena diduga memperkosa tetangganya sendiri berinisial SW,22.
Mirisnya lagi, korban merupakan gadis penyandang disabilitas. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban tersebut untuk memuaskan hasrat bejatnya.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan pelaku SD sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Selasa (14/5). Saat ini polisi juga telah menahan SD di Rutan Mapolres Buleleng. Aksi bejat SD, sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada, Senin (6/5) lalu.
Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku bahwa anak perempuan berusia 22 tahun itu telah dirudapaksa SD sebanyak tiga kali. Aksi bejat itu pertama kali diduga dilakukan SD pada 15 Oktober 2023 malam sekitar pukul 00.00 Wita. Saat itu, korban yang hendak ke kamar mandi untuk buang air kecil tiba-tiba dibekap oleh SD.
Korban yang merupakan penyandang tuna wicara tak kuasa berteriak untuk meminta pertolongan. Selanjutnya ia dipaksa untuk berjalan hingga ke dekat kamar mandi. Di sana SD menyetubuhi korban untuk memenuhi syahwat bejatnya. Tersangka disebut melakukan aksi pemerkosaan itu kembali hingga tiga kali dalam waktu yang berbeda.
AKP Diatmika menyebutkan, tersangka dan korban merupakan tetangga yang rumahnya berdekatan. Tersangka diduga telah merencanakan aksinya dengan menunggu korban di sekitar kamar mandi. Selain itu, korban merupakan penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara. Sehingga tak kuasa melawan tersangka yang secara tiba-tiba mendekap korban.
“Tersangka ini merupakan tetangga korban. Korban sedang ke kamar mandi tiba-tiba didatangi tersangka yang langsung menbekap mulut korban dan menyeret korban ke kamar mandi. Tersangka lalu menyetubuhi korban. Korban (penyandang disabilitas) tuna rungu,” ujar AKP Diatmika saat dikonfirmasi, Kamis (16/5) siang.
Akibat perbuatannya, tersangka SD disangkakan demgan Pasal 6 huruf Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 15 huruf h Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. 7 mzk
Komentar