Dari Usaha Ekonomi Digital, Pemerintah Kantongi Rp 24,12 Triliun
Usaha Ekonomi Digital
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Dwi Astuti
PPN PMSE
Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP)
DENPASAR, NusaBali - Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,12 triliun. Hal itu terhitung sampai dengan 30 April 2024.
“Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 19,5 triliun, pajak kripto sebesar Rp 689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 1,91 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, melalui siaran pers yang diterima, Kamis (15/5).
Sementara itu, sampai dengan April 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk enam penunjukan baru, satu pembetulan dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 19,5 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 2,6 triliun setoran tahun 2024,” jelas Dwi Astuti. Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp689,84 miliar sampai dengan April 2024.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 222,56 miliar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 325,11 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 364,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,02 triliun sampai dengan April 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 470,18 miliar penerimaan tahun 2024. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 244,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,08 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga April 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,91 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 388,84 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 128,22 miliar dan PPN sebesar Rp 1,78 triliun.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi Astuti.
Dia uga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP. 7 k17
1
Komentar