Indeks Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bali Capai Nilai Baik
JAKARTA, NusaBali - Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Bali mencapai nilai baik. Hal tersebut terungkap saat sosialisasi IKIP kepada jurnalis di Lumire Hotel & Convention Center, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
Acara dibuka Ketua KIP Donny Yoesgiantoro. Sementara sebagai pemateri adalah Pemred detik.com Alvito Deannova Ginting dan Komisioner KIP Gede Narayana. Menurut Narayana, IKIP Tahun 2024 merupakan gambaran di tahun 2023. Hasil IKIP Tahun 2023, nilai Bali mencapai 81. Nilai tersebut, masuk kategori baik. “Hasil IKIP 2023 merupakan potret keterbukaan informasi publik di tahun 2022. Nilai IKIP Bali di Tahun 2023 adalah 81. Itu, berarti keterbukaan informasi publik di Bali kategori baik,” ujar Narayana.
Meski begitu, lanjut Narayana, nilai 81 itu jangan hanya dilihat angka semata. Lantaran perlu ada perbaikan pula, karena dalam keterbukaan informasi pasti ada kelemahan dan kekurangan. Apalagi, nilai 81 belum sempurna. Ditambah lagi, itu merupakan potret di tahun 2022. Pada tahun tersebut masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Oleh karenanya, nilai IKIP 2023 Bali belum tentu akan sama di tahun 2024,” kata Narayana. IKIP sendiri dilakukan untuk mengetahui dan memperoleh gambaran pelaksanaan informasi publik. Hal tersebut, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat provinsi dan nasional di Indonesia.
Tujuannya, menyediakan data, fakta dan gambaran keterbukaan informasi publik di Indonesia. Memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan nasional mengenai keterbukaan informasi publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan.
Memberi masukan dan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah serta nasional yang berazaskan keterbukaan. Kemudian memberikan laporan pencapaian keterbukaan informasi publik di Indonesia sebagai bahan utama pemerintah Republik Indonesia untuk disampaikan dalam forum internasional. Untuk penilaian dilakukan oleh informan ahli di 34 provinsi. “Informan ahli daerah berisikan 10 orang,” kata Narayana.
10 orang itu rinciannya, dua orang berasal dari pemerintah daerah, dua orang dari kalangan masyarakat, dua orang dari akademisi, dua orang pelaku usaha dan jurnalis atau organisasi. “Nantinya, mereka diberikan 77 kuesioner untuk dinilai,” ucap Narayana. Pengukurannya dinilai dari tiga kategori yakni lingkungan fisik atau politik, ekonomi dan hukum.
Kriteria akhir penilaian IKIP 0-39 disebut buruk sekali, 40-59 buruk, 60-79 sedang, 80-90 baik serta 90-100 baik sekali. Penilaian itu, lanjut Narayana, esensinya bukan pada angka atau menjelekan, meninggikan, menjagokan atau ssbagai ajang kontestasi. Melainkan, Komisi Informasi Pusat ingin melihat keterbukaan informasi di suatu daerah seperti apa. “Kalau biasa, perlu diperbaiki. Kalau bagus dari sisi mana,” terang pria kelahiran Jakarta, 27 Maret 1968 ini. k22
Komentar