Overstay, Warga Rusia Dideportasi
DL telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial DL, 36, karena melebihi izin tinggal alias overstay. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, DL kedapatan melebihi izin tinggal saat mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Singaraja.
“Yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi untuk perpanjangan izin tinggalnya. Namun saat dicek dokumennya, petugas mendapati WNA Rusia tersebut sudah tinggal di Indonesia melebih masa izin tinggal yang dimiliki,” ujar Hendra Setiawan, dikonfirmasi di Singaraja, Sabtu (18/5).
Warga asing asal negeri Beruang Merah tersebut selanjutnya diperiksa oleh petugas Imigrasi Singaraja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditetapkan bahwa DL telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Selama berada di wilayah Indonesia tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan overstay selama 28 hari, namun tidak mampu membayar biaya beban,” jelas Hendra Setiawan.
DL pun dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Pria asing Rusia ini dideportasi melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan pesawat Air Asia, dengan nomor penerbangan D7-793 rute Denpasar–Kuala Lumpur dengan tujuan akhir Sheremetyevo, Moskow, Rusia. DL diberangkatkan dari Kota Singaraja menuju Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung dengan dikawal petugas Imigrasi Singaraja hingga berangkat.
“Pendeportasian ini sebagai wujud komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian di Wilayah Buleleng dan sekitarnya. Kami mengajak masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” tegas Hendra Setiawan. mzk
Komentar