nusabali

Pemotongan Tebing Kapur di Pecatu Jadi Isu Nasional, Menparekraf Pastikan Kepatuhan Terhadap Regulasi Lingkungan

  • www.nusabali.com-pemotongan-tebing-kapur-di-pecatu-jadi-isu-nasional-menparekraf-pastikan-kepatuhan-terhadap-regulasi-lingkungan

MANGUPURA, NusaBali.com - Pemotongan tebing kapur di Pecatu tepatnya di kawasan tebing kapur Pantai Pemutih Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung kini menjadi isu nasional. Bahkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengakui dirinya juga telah menerima laporan terkait pembangunan akomodasi pariwisata yang memicu kontroversi ini.

Dalam laporan tersebut, diketahui bahwa pembangunan di kawasan tebing kapur tersebut tengah berlangsung dan dipasarkan oleh para pengembang. Dia menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap data Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah diterima.


"Kami lagi cek dan ini dipasarkan oleh para developer dan kalau tidak salah ada data AMDAL. Kami pastikan ini sesuai dengan regulasi," ujar Sandiaga Uno pada agenda Balinese Water Purification Ceremony Sabtu (18/5/2024) malam.


Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya telah mendapatkan data awal dan kini sedang diverifikasi terkait pemotongan tebing di Pecatu. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam setiap pembangunan di Bali, mengingat pulau ini adalah destinasi yang mengharuskan pelestarian alam.


“Pembangunan di Bali karena ini adalah destinasi yang mengharuskan keberlanjutan lingkungan harus kita pastikan Empowering Diversity dan memang pembangunan ini bisa membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan. Namun harus dipastikan bahwa alam kita dijaga karena prinsip Bali adalah Tri Hita Karana,” ungkapnya.






Ia juga menekankan bahwa pembangunan di Bali harus mengacu pada regulasi yang sesuai dengan taksu Bali dan semangat menjaga serta melestarikan lingkungan. 

Selain itu, ke depan pihaknya akan lebih memastikan pembangunan di Bali semua mengacu kepada regulasi yang sesuai dengan taksu Bali dan semangat untuk menjaga dan melestarikan lingkungan. 

Untuk menghindari over tourism dan over build, Sandiaga Uno menyatakan bahwa evaluasi pembangunan akan dikoordinasikan bersama Pj Gubernur Bali.



“Evaluasi pembangunan ini yang akan kami koordinasikan bersama Pj Gubernur (Bali) juga kami pastikan pembangunan ini tidak terjadi over build karena yang kami hindari adalah over tourism. Tapi harus dipastikan juga kalau pembangunan ini dapat berdampak positif kepada masyarakat bali,” katanya.



Ditemui dalam kegiatan Tri Hita Karana Forum pada Minggu (19/5/2024) sore , Sandiaga Uno menekankan pentingnya merealisasikan konsep Tri Hita Karana oleh para investor. 

Konsep ini, yang menekankan pada keseimbangan antara manusia, lingkungan, dan hubungan spiritual dengan Tuhan, diharapkan menjadi landasan utama dalam setiap investasi dan pembangunan yang dilakukan di Indonesia, khususnya di Bali. Dia menyatakan bahwa langkah-langkah konkret harus diambil untuk menghindari pengerukan bukit dan kerusakan alam lainnya.



"Pengerukan bukit seperti itu sudah dihentikan dan kami akan memastikan proses pendalaman perizinan seperti amdal dilakukan secara ketat," ujarnya.


Ia menambahkan bahwa penting untuk memastikan tidak ada kerusakan alam dan tidak ada penyimpangan dari izin yang telah diberikan sehingga berdampak pada keberlanjutan lingkungan (environmental sustainability). Menurut Sandiaga Uno, Tri Hita Karana Forum yang berlangsung di United In Diversity Kura Kura Bali menjadi landasan utama dalam setiap pembangunan.


"Karena landasannya adalah Tri Hita Karana, seluruh pembangunan dan geliat ekonomi harus mengacu kepada menjaga kelestarian alam dan memastikan hubungan dengan ekonomi lokal tetap terjaga. Kami juga sangat menghormati dan memuliakan Sang Pencipta dalam setiap tindakan yang diambil," tegasnya.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menegaskan pentingnya mematuhi regulasi tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam setiap pembangunan yang dilakukan di Bali. Dia menyebut bahwa Bali sudah memiliki regulasi yang mengatur tata ruang, yang menetapkan bagaimana pengelolaan 18 kawasan dan 4 kawasan daerah khusus di Bali.


"Dalam regulasi ini, sudah jelas diatur mana saja yang boleh dibangun. Detail mengenai ketentuan di tiap kawasan telah dibuat oleh pemerintah kabupaten dan kota, sudah dibuat," ujarnya.


Namun, ia juga mengakui bahwa ada beberapa hal yang masih perlu dikonfirmasi dengan pihak kabupaten terkait pelaksanaan regulasi ini.


"Kami masih memastikan detailnya dengan teman-teman di kabupaten terkait dengan regulasi ini, dan akan mengadakan pertemuan lagi dengan pihak kabupaten untuk membahas ini," tambahnya. *ris






Komentar