nusabali

Usia Siswa Baru SD Minimal 6 Tahun Per 1 Juli

  • www.nusabali.com-usia-siswa-baru-sd-minimal-6-tahun-per-1-juli

AMLAPURA, NusaBali - Calon siswa baru SD (Sekolah Dasar) saat mendaftar pada Panitia PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB, minimal berusia 6 tahun per 1 Juli 2024. Ketentuan itu tidak ada bedanya dengan penerimaan siswa tahun lalu.

Bisa saja menerima siswa yang usianya 5 tahun 6 bulan, asalkan dapat rekomendasi dari psikolog, atau berdasarkan rapat dewan guru. Sebab siswa bersangkutan dinilai memiliki kecakapan istimewa. Kasek SDN 4 Padangkerta, Kecamatan Karangasem I Wayan Sarja memaparkan hal itu di ruang kerjanya, Lingkungan Dukuh, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Minggu (19/5). "Kami rencananya menerima 84 siswa, untuk tiga kelas, tiap kelas isinya 28 siswa," jelas I Wayan Sarja.

Menerima siswa baru, katanya, tetap sesuai acuan. Bagi yang umurnya di bawah 6 tahun, jika tanpa melalui prosedur rapat dewan guru atau dilengkapi surat keterangan dari psikolog profesional, secara administrasi tidak memenuhi syarat. Sebab, jika itu diterima, maka nantinya siswa bersangkutan tidak bisa masuk dalam dapodik (data pokok pendidikan).

Siswa tersebut juga tidak dapat NISN (nomor induk siswa nasional) hingga akan bermasalah untuk pembelajaran selanjutnya. Dampak lainnya, tidak bisa dapat BOS (bantuan operasional sekolah). Akhir tahun ajaran saat di kelas VI, namanya tidak muncul saat hendak mengikuti ujian sekolah, dan tidak akan dapat ijazah, sekaligua tidak terdaftar dalam sistem.

Syarat lain, calon siswa baru, saat mendaftar selain umurnya minimal 6 tahun, ada fotokopi kartu keluarga, KTP orangtua, foto calon siswa, ijazah TK atau PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), akta kelahiran, dan mengisi formulir. Calon siswa, katanya, tidak dipersyaratkan bisa membaca dan menulis atau mengenal huruf dan angka.

Kasek SDN 1 Karangasem I Nyoman Budiasa menambahkan rencananya menerima tiga kelas, tiap kelas berisi 28 siswa. "Sebab daya tampung di SDN 1 Karangasem sebanyak itu," jelas Budiasa. Hal senada dipaparkan, Kasek SDN 4 Subagan, Kecamatan Karangasem Ni Wayan Sri Widiantari. "Ketentuan menerima calon siswa baru, sama dengan tahun lalu, bisa saja menerima calon siswa yang umurnya di bawah 6 tahun, asalkan berdasarkan rapat dengan guru atau ada surat keterangan psikolog profesional," jelas Sri Widiantari.

Kepala Bidang SD Disdikpora Karangasem I Gusti Bagus Jaya Arsana juga memaparkan, petunjuk teknis penerimaan siswa baru SD, tetap acuannya sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.7k16

Komentar