Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Pemerkosaan Tengah Hamil
SINGARAJA, NusaBali - Perempuan penyandang disabilitas asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, berinisial SW, 22, yang menjadi korban pemerkosaan, kini tengah hamil.
Korban diduga mengandung setelah diperkosa oleh tetangganya sendiri berinisial SD, 50. Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan kasus persetubuhan tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, korban SW dalam kondisi hamil tujuh bulan. Kata dia, korban mengalami trauma pasca kejadian pemerkosaan yang menimpa dirinya. Saat ini, korban intens mendapatkan pendampingan dan dari psikolog dan Peksos (pekerja sosial).
Kasus pemerkosaan itu pun terungkap setelah orangtua korban mengetahui putrinya hamil. Korban baru berani berterus terang pada orangtuanya karena takut dengan pelaku. “Korban hamil 7 bulan sehingga diketahui jika telah disetubuhi pelaku. Kasus ini baru dilaporkan karena korban takut dengan pelaku,” ujar AKP Diatmika dikonfirmasi Minggu (19/5) siang.
Ia menambahkan, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng masih mendalami penyidikan kasus ini. Termasuk dugaan pengancaman oleh pelaku kepada korban dan keluarganya. Yang jelas, pelaku SD diduga memanfaatkan kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas, untuk memuaskan hasrat bejatnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial SD, 50, asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, karena diduga memperkosa tetangganya sendiri berinisial SW, 22. SD sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (14/5). Saat ini polisi juga telah menahan SD di Rutan Mapolres Buleleng.
Aksi bejat SD, sebelumnya dilaporkan oleh orangtua korban ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada Senin (6/5). Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku bahwa anak perempuannya telah dirudapaksa SD sebanyak tiga kali. Aksi bejat itu pertama kali diduga dilakukan SD pada 15 Oktober 2023 malam sekitar pukul 00.00 Wita.
Saat itu, korban yang hendak ke kamar mandi untuk buang air kecil tiba-tiba dibekap oleh SD. Korban yang merupakan penyandang tuna wicara tak kuasa berteriak untuk meminta pertolongan. Selanjutnya korban diseret ke kamar mandi. Di sana korban diperkosa. Tersangka disebut melakukan aksi pemerkosaan itu kembali hingga tiga kali dalam waktu yang berbeda.
Akibat perbuatannya, tersangka SD disangkakan dengan Pasal 6 huruf Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 15 huruf h Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.7 mzk
Komentar