Berkas Pungli Dinas Perizinan Gianyar Belum Rampung
Penyidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali terhadap Kabid Perizinan Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPPMPSP) Gianyar, I Nyoman Sukarja, 50, dan Kepala Dinas (Kadis) DPPMPSP Gianyar, I Ketut Mudana, 48, yang sudah berjalan sekitar 2 bulan belum juga rampung.
DENPASAR, NusaBali
Sampai saat ini berkas pemeriksaan baru sampai P-19. Penyidik masih harus melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali agar berkas perkara lengkap. “Berkas masih P-19. Ada yang harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa,” ujar sumber di kepolisian, Jumat (4/8). Hingga saat ini ada sekitar 17 saksi yang sudah diperiksa terkait perkara pungli yang menjerat dua pejabat Dinas Perizinan Gianyar. Untuk Bupati Gianyar, AA Gde Agung Baratha dan Wakil Bupati Gianyar, I Made Mahayastra belum diperiksa dengan alasan keterangannya belum diperlukan.
Kasubdit III Tipikor Dit Reakrimsus Polda Bali, AKBP IB Putu Wedanajati mengatakan, kasus pungli Dinas Perizinan Gianyar masih tahap P-19. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. Ditanya tambahan tersangka, AKBP Wedanajati mengatakan belum ada. “Semoga bisa segera rampung dan dilimpahkan,” ujarnya.
OTT yang dilakukan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC), Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali ini berdasarkan laporan dugaan pungli terkait pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Nomor 503/065/DPMPTSP/PW/2017 milik I Putu Suasta yang diajukan oleh Dewa Nyoman Oka Trisandi ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar, Senin 12 Juni 2017.
Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Satgas CTOC di bawah komando Wadir Reskrimsus, AKBP Ruddi Setiawan langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan serah terima pungli, petugas langsung melakukan OTT di ruang Kabid Perizinan, I Nyoman Sukarja, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Pemkab Gianyar. Tim menemukan beberapa barang bukti di antaranya uang tunai Rp 14.450.000. Hasil pengembangan, penyidik menetapkan Kadis DPPMPSP Gianyar, Mudana sebagai otak pungli. *rez
Komentar