nusabali

Duh, Bocah 7 Tahun Diperkosa Tetangga

  • www.nusabali.com-duh-bocah-7-tahun-diperkosa-tetangga

SINGARAJA, NusaBali - Kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur terjadi di salah satu kelurahan di wilayah Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 7 tahun diduga diperkosa oleh tetangganya sendiri saat bermain. Parahnya lagi, pelaku memperkosa korban hingga mengalami pendarahan pada bagian vitalnya.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, kasus tersebut dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolres Buleleng pada Rabu (8/5). Dalam laporan itu, orangtua korban menyebut jika putrinya telah disetubuhi oleh tetangganya berinisial NS, 53. Esoknya, pada Kamis (9/5) polisi langsung menangkap NS dan menjebloskan ke tahanan.

Adapun kronologis pemerkosaan tersebut berawal saat korban bermain di lingkungan sekitar rumahnya usai pulang sekolah pada Rabu sekitar pukul 13.30 Wita. Saat itu korban ditinggal orangtuanya bekerja. Korban yang masih berumur 7 tahun ini bermain ke rumah teman sebayanya yang rumahnya masih beretangga. 

Sesaat kemudian, korban kembali ke rumah untuk mengambil mainan dengan berjalan kaki. Setelah itu korban kembali ke rumah temannya dan melewati rumah pelaku NS. “Saat korban melewati rumah pelaku itu tiba-tiba ia ditarik pelaku yang merupakan tetangga korban. Pelaku menarik tangan korban ke dalam rumah,” ujar AKBP Widwan dalam konferensi pers, Senin (20/5) siang.

Di rumahnya itu, pelaku NS menidurkan lantas memperkosa korban. Korban yang masih kecil tak kuasa melawan pelaku. Korban disetubuhi paksa hingga organ vitalnya pendarahan. “Akibat kejadian tersebut, alat kelamin korban mengalami pendarahan,” ungkap AKBP Widwan.

Saat pulang ke rumah, orangtua korban mendapati putri ciliknya lemas dengan alat vitalnya masih dalam keadaan berdarah. Orangtua korban mengira anaknya jatuh hingga berdarah dan memeriksa korban ke RSUD Buleleng di Kota Singaraja. Saat itulah diketahui jika korban berdarah akibat diperkosa NS. 

AKBP Widwan menyampaikan, usai menerima laporan orangtua korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, pelaku NS langsung diringkus di rumahnya dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

Terhadap NS disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. NS terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.7 mzk

Komentar