Dewa Palguna Kecewa Dihalangi Hadiri PWF
DENPASAR, NusaBali - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna mendapat perlakuan kurang menyenangkan saat hendak menghadiri pertemuan The People’s Water Forum (PWF) atau Forum Air Milik Rakyat Sedunia di hotel kawasan Jalan Hayam Wuruk Denpasar, Selasa (21/5).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) ini dilarang memasuki lokasi acara oleh sekelompok massa.
“Saya kesal dan kecewa, karena tak bisa hadir dan memberikan presentasi di forum PWF. Ini ada apa kok ketakutan sekali ada suara lain. Padahal forum ini justru bisa mengangkat nama kita di mata dunia. Saya jadi merasa geli juga,” ujar Dewa Palguna dalam keterangan resminya, Selasa (21/5).
Dewa Palguna mengatakan, sesungguhnya dalam forum tersebut ia justru hendak memanggungkan nama Indonesia di mata dunia dengan mempresentasikan bagaimana Konstitusi Indonesia (UUD 1945, c,q. Pasal 33) melindungi sumber daya air. Bukan hanya itu bahkan mengaitkannya langsung dengan gagasan negara kesejahteraan, ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.’
Ia menambahkan, hal itu bukan hanya omongan di atas kertas tetapi benar-benar ditegakkan, yaitu lewat putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU tentang Sumber Daya Air. Dewa Palguna mengatakan dirinya menjadi bagian dari pelaku perubahan UUD 1945 sehingga paham betul maksud keseluruhan ketentuan dalam UUD 1945. Ia pun ikut memutus perkara pengujian UU Sumber Daya Air itu.
Dewa Palguna menambahkan, bahwa perlindungan konstitusi terhadap sumber daya air itu bukan semata-mata demi melindungi sumber daya air melainkan mengaitkannya dengan gagasan negara kesejahteraan, suatu hal yang sudah sangat maju pada zamannya. “Kesempatan untuk mengabarkan hal fundamental itu jadi hilang gara-gara ketakutan tak jelas,” ujar Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ini. Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia menyoroti agenda PWF di Bali. Dia menyebut apa yang terjadi di Bali ini seharusnya menjadi tamparan keras bagi pemerintah Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB,
“Bagaimana bisa forum masyarakat sipil dibubarkan dan dibiarkan. Pertama, jika benar pembubaran ini dilakukan karena alasan menghambat jalannya konferensi internasional, ini patut kita pertanyakan. Kedua, seharusnya hari ini kita merayakan 26 tahun Reformasi namun kita justru berkabung karena terjadi intimidasi terhadap kerja-kerja para Pembela HAM,” ujarnya. Pihaknya menilai berbagai kekerasan yang terjadi di PWF 2024 telah melanggar berbagai hak yang telah dijamin oleh konstitusi, di antaranya hak atas rasa aman, hak atas bebas berkumpul dan bebas untuk mengemukakan pendapat. Pengaturan mengenai hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 23 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. The People’s Water Forum (PWF) atau Forum Air Milik Rakyat Sedunia rencananya digelar di Bali, 20-23 Mei 2024 berbarengan dengan gelaran World Water Forum (WWF) ke-10.
Namun sejak, Senin (20/5) PWF yang awalnya akan diselenggarakan di Kampus ISI Denpasar mendapat penolakan dari ormas PGN. Salah satu tokoh PGN, Pariyadi, beralasan pembubaran acara Forum Air untuk Rakyat berdasarkan Peraturan Gubernur Bali. "Peraturan Gubernur melarang kegiatan seperti ini. Kami Patriot Garuda Nusantara menolak adanya kegiatan dan ini sudah tidak benar," ujar Pariyadi. 7 a
1
Komentar