nusabali

Denpasar Dinobatkan sebagai Kota Lengkap oleh Kementerian ATR/BPN Sejak 2023

Pemkot Siap Dukung Implementasi Sertifikat Elektronik

  • www.nusabali.com-denpasar-dinobatkan-sebagai-kota-lengkap-oleh-kementerian-atrbpn-sejak-2023

DENPASAR, NusaBali - Setelah ditetapkan sebagai Kota Lengkap pertama di Indonesia dalam mempercepat target program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), kali ini Pemkot Denpasar siap mendukung program sertifikat elektronik yang tengah digencarkan Kementerian ATR/BPN.

Hal itu diungkapkan Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara saat a menghadiri Implementasi Layanan Elektronik, Deklarasi 4 Kabupaten Lengkap dan Mobil Layanan Elektronik yang digelar Kementerian ATR/BPN di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (21/5). 

Hadir Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bali Andry Novijandri, bupati se-Bali, Sekda Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana. 

Agus Yudhoyono menjelaskan, Kota Lengkap artinya pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kriteria kota lengkap yang harus dipenuhi, yakni seluruh wilayah mulai dari desanya, kecamatan sampai kota sudah terpetakan dan terdata baik secara tekstual maupun yuridis.

“Kota Denpasar sudah melengkapi kriteria tersebut dan menjadi kota percontohan pertama di Indonesia sebagai kota lengkap. Keuntungan menjadi kota lengkap yakni masyarakat diberikan kemudahan mengurus tanahnya,” ujarnya. 

Agus Yudhoyono mengatakan bahwa Provinsi Bali merupakan yang terdepan dalam urusan agraria pertanahan dan tata ruang. Proses transformasi digital dan layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN kini semakin baik. Penyelenggaraan layanan elektronik juga turut didukung dengan deklarasi empat Kabupaten Lengkap sekaligus. Dengan demikian, Provinsi Bali kini memiliki total 6 kabupaten/kota lengkap.

Walikota Jaya Negara menyebutkan bahwa sertifikat tanah elektronik merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Pemkot Denpasar memberikan dukungan agar penerapan ini dapat dilaksanakan secara bertahap dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. 

“Kami mendukung, dan semoga dengan adanya sertifikat tanah elektronik ini dapat memberikan kemudahan, menjamin kepastian hukum, serta meminimalisir permasalahan pertanahan di Kota Denpasar,” ujarnya. @ mis

Komentar