Pasutri Edarkan Narkoba di Rumah, Istri Ditangkap, Suami DPO
SINGARAJA, NusaBali - Pasangan suami istri (pasutri) asal Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, berinisial AG dan KE, 30, diduga menjadi pengedar narkoba jenis shabu-shabu. Pasutri tersebut berjualan narkoba di rumahnya. Jajaran Sat Resnarkoba Polres Buleleng telah menangkap KE. Sementara sang suami, yakni AG kini dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, penangkapan KE merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan tersangka KAR, 27. KAR yang merupakan warga Banjar Dinas Kembang Udaya, Desa Tinga-tinga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini, diduga menjadi pengedar shabu-shabu milik pasutri AG dan KE.
“Berdasarkan penangkapan sebelumnya di Desa Sidetapa terhadap tersangka KAR. Semua barang bukti pada penguasaan tersangka KAR saat itu adalah milik AG dan KE,” jelas AKBP Widwan, dalam keterangan pers Selasa (21/5) di Mapolres Buleleng.
Pada Kamis (9/5) sekitar pukul 16.50 Wita, Tim Goak Poleng Polres Buleleng yang terdiri dari anggota jajaran Sat Reskrim dan Sat Narkoba menggerebek lokasi rumah AG dan KE. Polisi menangkap pemilik rumah tersebut yang menjual narkoba, yakni KE. Sementara suami KE, AG berhasil kabur dari kejaran polisi.
“Tersangka KE merupakan pemilik rumah. KE memberikan narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada tersangka KAR untuk dijual kepada orang yang datang ke rumah KE. AG (DPO) yang merupakan suami KE saat itu melarikan diri dan sampai saat ini masih dilakukan pencarian,” beber AKBP Widwan.
Tersangka KE memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba. KE juga disebut menjual barang haram tersebut ke kalangan pelajar. Pembeli bisa langsung memakai shabu-shabu yang dibeli di rumah tersebut. “Rumah marak digunakan tempat narkoba. Barangnya beli di sana dan dikonsumsi di sana mungkin biar aman,” kata dia.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan berat total 2,59 gram. Terhadap tersangka KE dan KAR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.7 mzk
1
Komentar