Pengusaha Galian C Keluhkan Pengurusan Izin
Minta Jaminan Keamanan Selama Pengurusan Izin
Akibat tidak mengantongi izin dampak regulasi yang blunder, saat ini pengusaha galian C bekerja kucing-kucingan dengan petugas penegak hukum.
SINGARAJA, NusaBali - Sejumlah perwakilan pengusaha Galian C di Buleleng menyampaikan keluhan mereka atas blundernya proses pengurusan perizinan. Mereka mengutarakan kekesalan dan kekecewaannya di gedung gabungan Komisi DPRD Buleleng yang dihadiri oleh instansi pemerintah terkait, Selasa (21/5) siang kemarin.
Salah satu pengusaha, Kadek Sriniti, mengungkapkan, seluruh usaha galian C sebelum diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja berjalan dengan lancar dan tertib. Dia dan 14 pengusaha galian C di wilayah Seririt berusaha secara legal dengan izin yang lengkap. Namun pada tahun 2020 lalu saat akan memperpanjang izin yang semula kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Bali dilempar ke pemerintah pusat. Alasannya saat itu kewenangan penerbitan izin usaha galian C ada di pemerintah pusat.
“Kami sudah berproses, tetapi regulasinya sangat kacau. Dari provinsi disuruh ajukan ke pusat. Setelah berproses ke pusat dilempar lagi ke provinsi karena konon kewenangan sudah dikembalikan ke provinsi. Saat kembali ke provinsi ada katanya masih menunggu penyederhanaan aturan dan sampai saat ini izin kami tidak terbit,” terang Sriniti.
Pengusaha galian C merasa tidak diberlakukan adil. Sebab mereka selama ini, saat situasi mengambang menunggu kepastian izin, tetap membayarkan pajak ke pemerintah daerah. Namun hak mereka untuk mendapatkan pelayanan pengurusan izin tidak ada sampai saat ini.
Akibat tidak mengantongi izin dampak regulasi yang blunder, saat ini pengusaha galian C bekerja kucing-kucingan dengan petugas penegak hukum. Bagaimana tidak ketakutan, rekan mereka sudah ada yang menjadi korban kekacauan regulasi pengurusan izin usaha sampai terseret hukum dan dipenjara. Mereka dituduh melakukan dugaan usaha galian C ilegal.
“Kami di Seririt ada 14 penambang yang rutin bayar pajak ke pemerintah. Kami baru 14 Mei ini mulai aktivitas lagi, tapi saat bekerja kami kucing-kucingan. Kami mohon ada perlindungan keamanan karena kami takut dengan penegak hukum, kami tidak ingin mengalami hal seperti rekan kami yang sampai dipenjarakan,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Putu Mangku Budiasa yang sejak awal menerima keluhan pengusaha Galian C dengan persoalannya yang sangat komplek menyampaikan permohonan maaf. Sebab hingga saat ini Ranperda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Buleleng belum disahkan. Menurutnya, RTRW menjadi salah satu acuan dalam pengurusan izin, terutama memverifikasi lokasi Galian C benar-benar ada di kawasan yang memang diperuntukkan untuk usaha galian komersil. Kawasan Galian C itu pun disertakan dalam RTRW.
“Mudah-mudahan sesuai target bulan Juni ini sudah bisa ketok palu, karena proses pembahasan lintas sektoral di Kementerian sudah berjalan. Paling lambat 28 Mei persetujuan substansi sudah turun dari Kementerian. Kita tindak lanjuti di daerah,” ungkap Mangku Budiasa yang juga Ketua Pansus Ranperda RTRW.
Terkait permohonan jaminan keamanan selama kurun waktu pengurusan izin, bisa membuka usaha, akan segera dilaporkan ke pimpinan. Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini berharap Ketua DPRD Gede Supriatna dapat berkoordinasi dengan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng untuk mengambil langkah strategis.
“Bagaimanapun juga potensi PAD di Galian C itu cukup besar yang bisa masuk ke kas daerah. Apapun bentuknya nanti sudah ada eksekutif nanti yang mengkaji yang jelas hasil pertemuan ini akan kita laporkan pada pimpinan,” tegas politisi asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini.7 k23
Komentar