PPDB di Bali Disorot, DPD RI Minta Jaksa Agung Turun Tangan
JAKARTA, NusaBali.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Bali menjadi sorotan dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kejaksaan Agung RI di Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Rapat tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dan Ketua Komite I DPD RI H Fachrul Razi, Para Tim Ahli dan Kepala Biro Persidangan I Setjen DPD RI Fahri Okta Syakban.
Salah satu anggota DPD RI, Gede Ngurah Ambara Putra, menyoroti banyaknya sekolah negeri di Bali yang disinyalir melanggar aturan PPDB dengan mengisi kelas melebihi kapasitas rombongan belajar (rombel). Hal ini, menurutnya, berdampak negatif pada sekolah swasta yang harus bersaing dengan sekolah negeri yang melanggar aturan.
"Banyak sekolah swasta akhirnya terpaksa mengalami kesulitan hingga sampai pada titik gulung tikar," kata Gede Ngurah Ambara Putra yang sebelumnya juga sudah melayangkan surat kepada Jaksa Agung RI ST Burhanudin tersebut.
Dia pun meminta Jaksa Agung RI untuk turut membantu menegakkan aturan PPDB di Bali.
"Kami menyoroti perlunya penegakan aturan PPDB secara tegas untuk menjamin keadilan dan keteraturan dalam sistem pendidikan," tegasnya.
Gede Ngurah Ambara Putra menambahkan, penegakan aturan PPDB penting untuk menjaga kualitas pendidikan dan melindungi keberlangsungan sekolah swasta. Dia berharap Jaksa Agung RI dapat memberikan perhatian yang layak terhadap masalah ini.
Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kejaksaan Agung RI menghasilkan beberapa kesimpulan, di antaranya:
- Komite I DPD RI mengapresiasi Kejaksaan Agung RI dalam upaya penegakan hukum di daerah.
- Komite I DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk terus meningkatkan pelaksanaan 'restorative justice'.
- Komite I DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI.
- Komite I DPD RI mendorong Kejaksaan Agung RI untuk lebih berperan aktif dalam menangani kecurangan Pilkada.
- Komite I DPD RI sepakat dengan Kejaksaan Agung RI untuk bersinergi dalam upaya sosialisasi dan pencegahan tindak pidana korupsi di daerah.
1
Komentar