nusabali

Senator Ngurah Ambara Dorong Desentralisasi Fiskal dalam Prolegnas 2025-2029

  • www.nusabali.com-senator-ngurah-ambara-dorong-desentralisasi-fiskal-dalam-prolegnas-2025-2029

JAKARTA, NusaBali.com - DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025 pada Rabu (22/5/2024).

RDPU ini dihadiri oleh berbagai pakar dan pemangku kepentingan, termasuk Prof Dr Rudy SH MH (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung) dan perwakilan  Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Salah satu isu penting yang dibahas dalam RDPU ini adalah desentralisasi fiskal. Anggota DPD RI Dapil Bali, Gede Ngurah Ambara Putra, mendorong agar daerah diberikan wewenang yang lebih luas dalam menerima pendapatan.

"Saya mengusulkan agar daerah diberikan wewenang dalam menerima pendapatan guna memungkinkan mereka untuk mengevaluasi diri dan meningkatkan pendapatan melalui pelayanan yang lebih baik," kata Gede Ngurah Ambara Putra.

Menurut Gede Ngurah Ambara Putra, desentralisasi fiskal yang belum sepenuhnya terwujud menjadi hambatan bagi daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Meskipun desentralisasi telah diberlakukan dalam berbagai aspek seperti politik, pendidikan, dan kesehatan, namun desentralisasi fiskal belum sepenuhnya terwujud," ujarnya.

Gede Ngurah Ambara Putra berharap agar desentralisasi fiskal dapat menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025-2029.

"Dengan memberikan wewenang penerimaan pendapatan kepada daerah, diharapkan daerah dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta mendorong pertumbuhan sektor pariwisata sebagai upaya diversifikasi pendapatan," jelasnya.

Dia menambahkan, desentralisasi fiskal juga dapat membantu daerah untuk lebih mandiri dan tidak bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.

"Diharapkan segala kewajiban pajak baik perorangan maupun korporasi hendaknya di himpun terlebih dahulu di Bali sebelum disetor ke pusat, artinya wewenang penerimaan pendapatan diserahkan kepada daerah," pungkasnya.

Dorongan desentralisasi fiskal dari DPD RI ini diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah dalam menyusun Prolegnas 2025-2029. Desentralisasi fiskal yang efektif diharapkan dapat membawa manfaat bagi daerah dan masyarakat di seluruh Indonesia.

Komentar