SHM Ganda di Ubung, Tambahan Huruf ‘H’ Diduga untuk Mengecoh
DENPASAR, NusaBali.com - Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1456 yang berlokasi di Jalan Pidada VI, Kelurahan Ubung, Denpasar, yang diterbitkan pada 30 Oktober 1992 atas nama I Ketut Budiarta, kini menjadi sorotan.
Tanah tersebut tiba-tiba diterbitkan ulang atas nama I Ketut Budiartha pada 10 Oktober 2022, setelah ada pelaporan sertifikat yang hilang. Hal ini diungkapkan oleh advokat Yanuar Nahak pada Rabu (22/5/2023).
Menurut Yanuar Nahak, penambahan huruf 'H' pada nama pemilik disinyalir sebagai upaya untuk mengelabui petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Anehnya, saat melakukan proses pendaftaran ulang atas kehilangan, tidak memperhatikan asal usul warkah tanah. Tanah tersebut diketahui berasal dari transaksi jual beli dari pemilik lama, I Wayan Purna, tetapi malah disebut berasal dari warisan orang tua,” ujar Yanuar.
Yanuar juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkumpul dengan berbagai pihak termasuk Lurah, Kepala Lingkungan (Kaling), polisi, dan staf Kanwil BPN Denpasar untuk mengungkap fakta kepemilikan tanah yang sebenarnya.
Didampingi rekannya, I Putu Alit Suarya dan AA Ray Parwata, mereka membahas temuan ini di Kantor Kelurahan Ubung Denpasar.
“Kami berkumpul dengan berbagai pihak termasuk Lurah, Kaling, polisi dan staf Kanwil BPN Denpasar untuk membongkar asal-usul fakta kepemilikan tanah yang sebenarnya,” kata Yanuar.
Yanuar menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati dengan properti di Bali yang bisa berpindah kepemilikan dengan cara-cara yang tidak sah. Pihaknya telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/118/II/2024/SPKT/POLDA BALI pada 7 Februari 2024.
“Kami berencana akan minta perlindungan hukum dan bersurat kepada Kementerian ATR/BPN agar memberikan perhatian serius atas ulah oknum mafia tanah,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memeriksa keabsahan dokumen properti sebelum melakukan transaksi.
1
Komentar