11 Narapidana di Lapas Narkotika Bangli Dapat Remisi Waisak
BANGLI, NusaBali.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali menyerahkan remisi khusus Hari Suci Waisak 2568 BE kepada 11 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II-A Kabupaten Bangli.
"Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi napi yang telah berkelakuan baik," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.
Sebanyak 11 warga binaan mendapatkan potongan masa hukuman bervariasi, dengan sembilan orang mendapatkan remisi satu bulan, dan dua orang lainnya mendapatkan remisi dua bulan.
Remisi khusus tersebut diserahkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Bali, Nyoman Mudana, di Wihara Satya Dharma Lapas Narkotika Bangli ada Kamis (23/5/2024).
Pramella menjelaskan bahwa remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ia juga berharap melalui pemberian remisi ini, narapidana dapat termotivasi untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan lebih tekun.
"Semoga dengan momen Hari Suci Waisak ini, narapidana yang mendapatkan remisi dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh selama di lapas," ucap Pramella.
Menurut data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, jumlah warga binaan di Bali per 18 April 2024 mencapai 3.943 orang. Mereka menghuni 10 unit lembaga pemasyarakatan (lapas), termasuk lapas khusus anak dan perempuan serta rumah tahanan negara (rutan) di Bali.
Di antara 10 unit pelaksana teknis pemasyarakatan tersebut, Lapas Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung menjadi yang paling padat dengan 1.233 orang warga binaan, jauh melampaui kapasitas 466 orang. Selain itu, Lapas Narkotika Kelas II-A di Kabupaten Bangli dihuni oleh 1.087 orang, juga melampaui kapasitas yang seharusnya hanya 468 orang.
Penyerahan remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana dalam menjalani masa hukuman dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
1
Komentar