nusabali

Bupati Giri Prasta Sebut Perizinan Sudah Lengkap

Terkait Aktivitas Pemotongan Tebing di Pecatu

  • www.nusabali.com-bupati-giri-prasta-sebut-perizinan-sudah-lengkap

MANGUPURA, NusaBali - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menanggapi perihal viralnya kegiatan cut and fill atau penataan tebing di Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.

Berdasarkan penelusuran, dari aspek perizinan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lahan lokasi penataan juga sudah SHM (Sertifikat Hak Milik). Meski begitu, pada saat pelaksanaan kegiatan terjadi kelalaian, yaitu runtuhan batu kapur sampai ke bibir pantai.

Bupati Giri Prasta kepada awak media di sela-sela membuka turnamen futsal di GOR Lila Bhuana, Denpasar, Kamis (23/5) menjelaskan ketentuan perizinan atas penataan tebing itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Untuk izin dari OSS (Online Single Submission) sudah berjalan dan sudah ada izinnya, dan peruntukannya juga akomodasi pariwisata,” kata Bupati Giri Prasta.

Perizinan yang terbit melalui OSS, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 2205230078561, KBLI 55120 diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan klasifikasi risiko Menengah Tinggi, Sertifikat Standar Nomor : 22052300785610001 diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Bali, serta Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L).

Kemudian Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha. Selanjutnya, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) untuk Kegiatan Berusaha Nomor 29052310115103054 dari Bupati Badung cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung tertanggal 29 Mei 2024 yang divalidasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung pada 26 Juni 2023, dengan peruntukan pemanfaatan ruang pariwisata.

Bupati Giri Prasta melanjutkan, kegiatan tersebut juga telah memiliki Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Nomor : 660.41/036/LHK/2023 tertanggal 5 September 2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga sudah dikeluarkan oleh Dinas PU,” imbuh Bupati.

Adapun PBG yang dimaksud Nomor SK- PBG-0-03102023-001 terbit melalui SIMBG tertanggal 3 Oktober 2023. Menurut Bupati Giri Prasta, terkait penataan tebing tidak masalah asalkan sesuai ketentuan yang berlaku.  Dalam ketentuan PBG, diatur penataan lahan (cut and fill) dalam rangka pembuatan basement, pondasi bangunan dan konstruksi bangunan, diizinkan dengan kedalaman dari muka lahan maksimal 15 meter.

“Saya berterima kasih kepada Satpol PP Badung yang telah menutup pelaksanaan kegiatan tersebut, karena mengganggu tepi pantai akibat penataan itu sendiri,” ujar Bupati Giri Prasta.

Bupati Giri Prasta pun mengingatkan kegiatan penataan tersebut harus dilakukan dengan baik, sehingga tidak berdampak buruk kepada lingkungan dan masyarakat sekitar. “Dan tak kalah penting diingatkan agar dilakukan pengawasan yang lebih ketat. Bukan hanya pada kegiatan usaha ini, tapi kepada usaha-usaha lainnya, agar kasus serupa tidak terulang kembali,” tegas bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini.

Sementara itu berdasarkan telaah Tim Pemkab Badung, usaha yang melakukan penataan telah melakukan kelalaian, sehingga berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum karena pelaku usaha tidak mengantisipasi dampak runtuhan tersebut sampai ke bibir pantai. Selain itu, pelaku usaha juga tidak melaksanakan surat pernyataan mandiri yang dibuat yaitu Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Akibat dugaan pelanggaran tersebut, Satpol PP Badung telah memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2022 tentang SOP Satpol PP Kabupaten Badung berupa Penghentian Sementara  Kegiatan.

Sesuai surat pernyataan dari pelaku usaha, berjanji menghentikan proyek dan segera membersihkan material yang jatuh ke pantai, paling lama satu bulan dari dibuatnya pernyataan. Apabila dalam waktu satu bulan, pelaku usaha tidak melaksanakan pernyataan yang dibuat maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. @ ind

Komentar