Divonis 2 Bulan Penjara Percobaan
Pelanggar Perda KTR di Areal RSUD Buleleng
Vonis kurungan 2 bulan akan dijalani jika dalam waktu 4 bulan kedepan KD ditemukan melanggar Perda KTR.
SINGARAJA, NusaBali - Seorang warga, KD, yang terjaring razia Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di areal RSUD Buleleng beberapa waktu lalu, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (22/5). Hakim menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.
Terdakwa KD di sidang Hakim Anak Agung Ayu Sri Sudanthi SH MH. Di akhir sidang Hakim Sudanthi membacakan vonis yang menyatakan KD melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2018 tentang KTR.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan dijatuhi kurungan selama 2 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 4 bulan serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,” ucap Hakim Sudanthi.
Vonis kurungan 2 bulan akan dijalani jika dalam waktu 4 bulan kedepan KD ditemukan melanggar Perda KTR. Sementara Kasatpol PP Buleleng, Gede Arya Suardana mengatakan, dari sejumlah pelanggar KTR yang terjaring razia, dua diantaranya sudah menjalani sidang. Hanya saja sejauh ini sanksi yang diberikan tergolong ringan.
“Sanksinya cukup ringan memang, kami berencana untuk mengusulkan revisi Perda KTR. Karena kami khawatir kalau sanksinya ringan tidak akan memberikan efek jera. Keinginan kami kedepannya bisa menerapkan denda administratif,” kat Arya Suardana.
Mantan Camat Banjar ini menyebut yang dimaksudkan sanksi administratif sebagai pengganti hukuman pidana kurungan. Besaran denda yang diberikan pun relatif besar yakni kisaran Rp 25 juta-Rp 50 juta yang disesuaikan dengan ancaman hukuman pidana. Selain itu proses penindakan dan penentuan sanksi juga akan dipermudah dan disederhanakan. Sehingga pelanggaran dapat langsung dikenakan denda tanpa mengikuti proses sidang.7 k23
1
Komentar