32 Napi Dapat Remisi Waisak
Penyerahan remisi
32 Napi Dapat Remisi Waisak
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Pramella Y Pasaribu
DENPASAR, NusaBali - Memperingati hari raya Waisak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memberikan remisi khusus kepada 32 orang narapidana (napi).
Pemberian remisi ini dilakukan untuk seluruh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) penghuni Lapas di Bali, pada Kamis (23/5).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu mengatakan remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak agama para napi dan sebagai motivasi untuk mereka menjadi lebih baik. Remisi ini diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti perilaku selama di dalam Lapas/Rutan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani minimal masa pidana.
"Pemberian remisi ini merupakan hak bagi Narapidana dan anak yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum," ujar Pramella.
Pramella menjelaskan remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama di Lapas.
Dikatakannya pemberian remisi ini merupakan bagian dari pembinaan di dalam Lapas. Pihaknya berharap para napi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat "Pemberian remisi khusus Waisak ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham Bali untuk memberikan hak-hak kepada para napi dan membina mereka menjadi pribadi yang lebih baik," pungkasnya. 7 pol
Komentar