Tiga Terpidana Narkoba Dilayar ke Bangli
Pemindahan ketiga narapidana ke Lapas Narkotika Bangli karena kasus mereka merupakan kasus dengan resiko tinggi.
SINGARAJA, NusaBali - Tiga orang terpidana narkotika, I Gede Krisna Paranata, I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra dilayar ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. Tiga tahanan kasus pengiriman 58.799 butir pil ekstasi ini dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Singaraja karena masuk kategori risiko tinggi atau high risk.
Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, pemindahan ketiga narapidana tersebut ke Lapas Narkotika Bangli karena kasus ketiganya merupakan kasus dengan resiko tinggi. Sehingga mereka pun harus mendapatkan penjagaan ketat selama 24 jam setiap harinya.
Ia menyampaikan, pemindahan ketiga tahanan itu dilakukan pada bulan lalu, yakni setelah mereka selesai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Pemindahan dari Lapas Singaraja ke Lapas Narkotika itu, dilakukan dengan penjagaan ketat. Sebanyak dua anggota kepolisian, dan 3 anggota Lapas ditugaskan untuk mengawal pemindahan ketiganya.
“Ode dan dua temannya sudah dipindahkan ke Bangli. Dipindahkan sekitar sebulan lalu, pertimbangannya karena high risk tidak boleh di lapas medium harus maksimum. Kemarin pemindahan dikawal super maksimum, ada petugas kepolisian 2 dan dari kami 3,” ujarnya dikonfirmasi Jumat (24/5) siang.
Sutresna menyebutkan, setiap kasus dengan risiko tinggi, narapidana itu langsung akan dipindahkan ke Lapas Bangli. Pemindahan dilakukan karena narapidana tersebut dikhawatirkan akan membahayakan petugas. Serta melakukan provokator di dalam Lapas. Sehingga narapidana itu harus mendapat pengamanan yang lebih ketat, di lapas di tingkat lebih tinggi.
Sebelumnya, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang putusan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, pada 13 Maret 2024 lalu. Ode merupakan tahanan Lapas Singaraja yang mengotaki pengiriman 58.799 butir pil ekstasi dari Kota Denpasar ke Kabupaten Buleleng.
Ia dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Ode divonis melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis MDMA yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Barang bukti yang ditetapkan dalam perkara tersebut bukti berupa 58.799 butir pil ekstasi dengan berat total 17.640 gram.
Dalam persidangan putusan itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun pada dua terdakwa lainnya yang terlibat kasus ini bernama I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit.7 mzk
1
Komentar