nusabali

Eks Ketua LPD Unggahan Dituntut 8 Tahun, Kepala TU 8,5 Tahun

  • www.nusabali.com-eks-ketua-lpd-unggahan-dituntut-8-tahun-kepala-tu-85-tahun

DENPASAR, NusaBali - Dua terdakwa kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Unggahan, Seririt, Buleleng menjalani sidang tuntutan pada Jumat (24/5).

Mantan Ketua LPD Unggahan, Anak Agung Istri Agung, 56,  dituntut hukuman 8 tahun dan mantan Kepala Tata Usaha (TU) LPD Unggahan, I Gede Sudiarta, 47, dituntut hukuman 8,5 tahun.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU. 

Perbuatan kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Terdakwa Anak Agung Istri Agung dituntut delapan tahun penjara dan I Gede Sudiarta dituntut delapan tahun enam bulan,” tegas Indah Elysa selaku penasihat hukum kedua terdakwa pada Kamis (23/5).

Diberitakan sebelumnya, keduanya melakukan korupsi di LPD Desa Unggahan sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2019. Modusnya, kedua terdakwa mencairkan uang asuransi pada tabungan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), tidak menyetorkan dana pembayaran kredit dari nasabah, memberikan tambahan pinjaman kepada beberapa nasabah terhadap nasabah LPD Desa Unggahan yang tidak melakukan pembayaran pinjaman pokok. Pula, tanpa hak menggunakan uang nasabah kredit LPD Desa Unggahan untuk kepentingan pribadi. 7 rez

Komentar