Giliran Terdakwa Ketiga Disidangkan
Penangkapan 500 Gram Shabu di Parkir Bandara
DENPASAR, NusaBali - Kasus kepemilikan 525 gram shabu yang ditemukan di areal parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung berlanjut di PN Denpasar, Kamis (23/5).
Setelah terdakwa Riski Bagus Saputra dan Wisnu Nanda Saputra menjalani sidang dakwaan, kini giliran terdakwa ketiga, Saiful Anwar yang jalani sidang dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasang dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa Saiful Anwar diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang yang sama. “Terdakwa Saiful sudah menjalani sidang dakwaan dan pemeriksaan keterangan saksi. Sidang selanjutnya masih memeriksa keterangan saksi," jelas Aji Silaban, penasihat hukum terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap, Saiful turut bersama Wisnu dan Riski (keduanya berkas terpisah) mengambil paket berisi shabu seberat 525,6 gram atau setengah kilogram di areal parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Saat mengambil paket shabu, Riski ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali.
Mengetahui Riski ditangkap, terdakwa Saiful dan Wisnu melarikan diri. Saiful pun buron namun akhirnya ditangkap petugas BNN saat bersembunyi rumah mertuanya di Desa Sumberejo, Ambulu, Jember, Jawa Timur. Saat diperiksa petugas, Saiful mengakui bahwa benar saat itu dirinya bersama Riski dan Wisnu datang untuk mengambil tempelan shabu di areal parkir sepeda motor Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 7 rez
Komentar