Penganiayaan Kontraktor, Polisi Akan Periksa Dua Terlapor
DENPASAR, NusaBali - Kasus dugaan perampasan dan pengeroyokan yang dialami oleh kontraktor bernama Riduan, 43, mendapat atensi dari Polda Bali.
Dua orang terlapor masing-masing berinisial TC yang merupakan warga negara Australia dan Made R warga Bali segera diperiksa.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan persnya, pada Jumat (25/5) mengatakan laporan polisi nomor LP/B/386/V/2024/SPKT/POLDA BALI akan ditindak lanjuti dan proses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan laporan yang diterima ungkap Jansen korban mengaku menderita kerugian kurang lebih Rp1.026.000.000.
Pada saat kejadian korban dipaksa tanda tangan surat pernyataan utang sebesar Rp Rp 810 juta. Selain itu korban dipaksa untuk transfer uang sebesar Rp 400 juta. Sisanya Rp 410 juta menyusul. Sebagai jaminannya mobil Mobilio warna putih DK 1695 FW ditahan para terduga pelaku.
"Sebelum korban menyetujui semua permintaan para terduga pelaku korban dipukul. Made R menampar wajah dan menuju dada korban. Sementara TC menunggu kepala bagian belakang," ungkap Kombes Jansen.
Sementara itu Yoseph Remirus Nahak selaku penasehat hukum dari TC membantah semua keterangan pelaporan dalam laporan tentang dugaan perampasan dan pengeroyokan itu. Yoseph mengaku kliennya dan Riduan (pelapor) adalah teman lama. Saking dekatnya hubungan pertemanan TC sering memberikan bantuan kepada Riduan yang merupakan seorang kontraktor.
Adapun masalah yang terjadi dalam laporan itu kata dia sesungguhnya adalah masalah utang piutang. Riduan pernah meminjam uang sebanyak Rp 400 juta untuk biaya pengerjaan salah satu proyeknya. Sementara uang Rp 410 juta lainnya adalah fee dari proyek tersebut dan itu ada hitung-hitungannya.
"Klien kami meminta uangnya kembali adalah haknya. Riduan dipanggil ke warung milik Made R ini dengan baik. Sampai disini diskusi dengan baik pula," ungkap Yoseph saat ditemui di warung milik Made R di Seminyak, Jumat (24/5) sore.
Setelah berdiskusi panjang lebar di warung Made R itu Riduan bersedia untuk mengembalikan uang sekitar Rp 400 juta dengan cara transfer. Pengembalian itu tidak dilakukan karena paksaan atau ancaman. Sementara sisanya Rp 410 juta adalah fee proyek akan dikembalikan 31 Mei ini. Jaminannya adalah Riduan menyerahkan satu unit mobil milik pelapor sendiri. Mobil itu juga diserahkan tanpa paksaan.
"Laporan itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Artinya tidak ada pemerasan. Dugaan pengeroyokan itu juga tidak ada. Ada saksi juga pada saat itu yakni GM warung Made R ini. Hingga saat ini utang dari pelapor terhadap klien kami yang belum dibayar Rp 410 juta. Itu adalah fee proyek. Hitung-hitingannya nanti akan kita buktikan," tegasnya.
Sementara penasehat hukum yang lain Egidius Kalau Berek mengatakan laporan yang dilakukan pelapor adalah laporan bohong. Sebab, fakta peristiwanya tidak seperti yang dilaporkan. "Terlapor adalah orang asing yang merupakan investor yang harus dilindungi haknya. Oleh sebab itu kami akan melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan LPSK untuk memohon perlindungan hukum. Menurut kami itu tidak terjadi," ungkap Egi yang kemarin juga didampingi oleh Petrus Bere.
Bantahan mereka diperkuat oleh keterangan GM warung milik Made R berinisial Made S. Made S mengatakan pertemuan yang dikatakan berujung pengeroyokan dan pemerasan itu terjadi pada Jumat (17/5). Pertemuan dimulai pukul 16.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita. Awalnya duduk di meja tempat para tamu makan. Setelah tamu banyak pertemuan dipindahkan ke tempat yang privat namun ruangan terbuka.
Pertemuan yang berlangsung hingga pukul 21.00 Wita itu berlangsung cair dan penuh persahabatan. "Tidak benar pertemuan sampai dinihari dan dilakukan penyekapan. Pertemuan dilakukan di ruangan terbuka dan bisa disaksikan banyak orang. Saya tidak melihat pelapor dipukul saat itu. Pelapor pulang dari sini dal keadaan sehat walafiat. Saya tidak melihat darah, lecet, atau lebam pada wajahnya," ungkap Made S. 7 pol
1
Komentar